Lebih lanjut, ia mengatakan, masukan-masukan yang strategis perlu didetailkan yang hasilnya akan disampaikan kepada MenPAN-RB sebagai bahan pertimbangan revisi PP No. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.
Hanya saja, Sutan Riska tidak menjelaskan ketentuan pasal berapa di PP No. 98 Tahun 2020 yang akan direvisi.
Diketahui, selama ini masalah sumber anggaran gaji PPPK menjadi polemik. Sejumlah pemda enggan mengajukan usulan formasi PPPK dalam kuota maksimal, dengan dalih tidak punya kemampuan anggaran untuk menggaji mereka.
Sedangkan pemerintah pusat menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK ditanggung APBN melalui kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa juga revisi PP No. 98 Tahun 2020 seolah “satu paket” dengan urusan penyelesaian tenaga honorer? Masih menunggu perkembangan.
Demikian informasi tentang rencana revisi PP No. 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!