Posisi Ini Bakal Hilang dari PNS dan Menjadi Ancaman Bagi PNS

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posisi PNS – Birokrasi pada pemerintahan akan memasuki era baru. Setelah itu, pemerintah dan birokrasi menjadi lebih bergantung pada teknologi. Hal ini juga mempengaruhi pengurangan pegawi.

Salah satu posisi PNS yang terpangkas adalah jabatan pelaksana. Menurut data terakhir Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.514.665 pegawai negeri sipil direkrut oleh badan pelaksana.

Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB menjelaskan PNS yang memiliki jabatan pelaksana adalah posisi PNS yang bakal paling rentan untuk digantikan oleh teknologi atau robot.

Menurut Alex Denni terlihat 38% dari ASN ini melakukan pekerjaan-pekerjaan pelaksana yang notabene sebetulnya kalau yang kita lakukan transformasi digitalisasi SPBE dan lain-lain, ini berpotensi digantikan oleh teknologi PNS yang terkena dampak dari era baru ini, selain jabatan pelaksana juga menyasar batas usia.

Hasil data dari BKN menunjukkan, PNS Indonesia saat ini Sebagian besar berada pada kelompok usia produktif, di mana terbanyak adalah usia 51-60 tahun sebanyak 1.519.924.

Usia 51-60 tahun ini adalah kelompok usia yang mendekati pension. Oleh karena itu, jumlah dan jabatan pada kelompok ini akan menjadi pertimbangan utama dalam penataan ASN maupun penyusunan rencana perekrutan calon PNS tersebut.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melaporkan yang berstatus aktif terus mengalami penurunan dari 4,1 juta menjadi 3,9 juta.

Halaman Selanjutnya

jumlah abdi negara

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis