Posisi Ini Bakal Hilang dari PNS dan Menjadi Ancaman Bagi PNS

- Editor

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Posisi PNS – Birokrasi pada pemerintahan akan memasuki era baru. Setelah itu, pemerintah dan birokrasi menjadi lebih bergantung pada teknologi. Hal ini juga mempengaruhi pengurangan pegawi.

Salah satu posisi PNS yang terpangkas adalah jabatan pelaksana. Menurut data terakhir Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.514.665 pegawai negeri sipil direkrut oleh badan pelaksana.

Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB menjelaskan PNS yang memiliki jabatan pelaksana adalah posisi PNS yang bakal paling rentan untuk digantikan oleh teknologi atau robot.

Menurut Alex Denni terlihat 38% dari ASN ini melakukan pekerjaan-pekerjaan pelaksana yang notabene sebetulnya kalau yang kita lakukan transformasi digitalisasi SPBE dan lain-lain, ini berpotensi digantikan oleh teknologi PNS yang terkena dampak dari era baru ini, selain jabatan pelaksana juga menyasar batas usia.

Hasil data dari BKN menunjukkan, PNS Indonesia saat ini Sebagian besar berada pada kelompok usia produktif, di mana terbanyak adalah usia 51-60 tahun sebanyak 1.519.924.

Usia 51-60 tahun ini adalah kelompok usia yang mendekati pension. Oleh karena itu, jumlah dan jabatan pada kelompok ini akan menjadi pertimbangan utama dalam penataan ASN maupun penyusunan rencana perekrutan calon PNS tersebut.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melaporkan yang berstatus aktif terus mengalami penurunan dari 4,1 juta menjadi 3,9 juta.

Halaman Selanjutnya

jumlah abdi negara

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis