Simak! Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat bagi PNS

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan bahwa usulan kenaikan pangkat PNS bisa dimulai pada Jumat 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Personil (PNS) yang ingin mengajukan permohonan proposal harus segera menyampaikannya. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan proposal kenaikan pangkat ke pangkat resmi ini.

Jadi apa saja persyaratannya? BKN sebelumnya mengingatkan hal ini melalui akun Instagram mereka. Pihaknya mengatakan, masa usul kenaikan pangkat pada 1 Oktober 2022 akan berlangsung sekitar satu bulan dan dimulai pada 1 juli.

Mengutip informasi dari Instagram @bkngoidofficial, Kamis (30/6/2022) menyebutkan sebagi berikut “Hai #SobatBKN, usul kenaikan pangkat (KP) periode 1 Oktober 2022 sudah dapat diterima BKN mulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022,” Karena hal ini membutuhkan banyak dokumentasi tambahan, sehingga personel yang ingin mengajukan promosi juga harus melengkapi dokumentasi yang diperlukan untuk persetujuan nanti.

BKN menegaskan, berkas tersebut perlu diperiksa kembali sebelum proposal final dibuat. BKN juga menginformasikan pernyataan sebagai berikut “Buat kalian yang akan mengajukan KP, pastikan kelengkapan persyaratan kalian lengkap sebelum mengajukan. Selengkapnya silakan berkoordinasi dengan unit kepegawaian di instansi masing-masing.

Makin cepat syarat KP dilengkapi, semakin cepat pula diusulkan,” Karena hal tersebut, kelengkapan berkas yang terlampir juga berbeda. Berikut rincian berkas kenaikan pangkat PNS yang harus dipenuhi oleh PNS.

Persyaratan:

  • Kenaikan Pangkat Reguler
  • Minimal 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)
  • Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
  • Minimal 4 tahun pada pangkat terakhir
  • Fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Jabatan yang telah dilegalisir
  • Fotokopi SK Pelantikan yang telah dilegalisir
  • Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  • SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Sebagai informasi, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.

Halaman Selanjutnya

Berkas yang dilampirkan

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru