Politisi sekaligus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Solidaritas Indonesia, Furqan AMC menyoroti perihal kesejahteraan guru honorer. Sorotan tersebut ditandait dari unggahannya di akun instagram @furqanamc.
Pada unggahannya tersebut fuqan membagikan dua foto slip gaji honorer. Kepada pengikut di akunnya, Furqan meminta untuk memberikan tanggapan.
Mengutip dari laman JPNN.com “Ini dia gajiguru honorer di sebuah sekolah yang adai di kota pendidikan. Bahkan ada sepasang suami istri dengan profesi guru total gajinya cuma Rp 800 ribu. Bagaiman menurut anda,” ujar Furqan pada unggahannya hari Rabu (22/3/2023).
Kecilnya gaji guru honorer tidak hanya sekeadar pengabaian nasib akan tetapi sebuah bentuk penistaan terhadap pahlawan pendidikan. Pemerintah dianggap kurang tanggap terhadap isu kesejahteraan guru honorer.
Padahal aspirasi guru honorer banyak yang masuk akan tetapi tidak di akomodir dengan baik. Furqan berpendapat jika hal itu tak ditanggapi tidak menutup kemungkinan di daerah lain ada banyak guru yang bernasib serupa.
Menurutnya guru sangat berkontribusi dalam hal mencerdaskan generasi bangsa. Sudah sewajarnya guru mendapatkan penghargaan yang setimpal atas jasa-jasanya itu.
42 Persen Masyarakat yang Terjerat Pinjol adalah Guru
Mengutip dari laporan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada sebanyak 42% masyarakat Indonesia yang terjerat pinjaman online ilegal adalah guru.
Furqan sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab bukan karena gaya hidupnya yang mengakibatkan mereka harus menggantunkan diri pada pinjlol akan tetapi memang kebutuhan yang memaksanya untuk meminjam.
Furqan berpendapat bahwa guru honorer sudah dinistas bertahun-tahun harus terjerat pula lehernya dengan terikat pinjol. Guru adalah pahlawan bangsa, namun nasibnya sangat kontras dengan para pejabat yang bergelimang harta.
Sungguh miris realitas sekarang, ditengah hidup pejabat negara yang bergelimang harta, ada nasib pahlawan tanpa tanda jasa yang terpinggirkan.
Sementara saat ini masih ada nyaris sejuta guru yang statusnya masih sebagai pegawai honorer diman kesejahteraan hidup mereka sangat minim.
Kenyataan yang demikian menurut Furqan merupakan wujud pertentangan nyata dari bunyi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14.
Bunyi pasal tersebut adlaah “Guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial,”
Realitas itu mengundang PSI untuk senantiasa mendukung saga bentuk perjuangan yang dilakukan oleh guru honorer untuk menuntut perbaikan nasibnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya