- Bagi guru honorer yang menjadi prioritas kedua dan belum lulus passing grade, akan tetap ditempatkan di sekolah induk.
- Guru honorer yang lulus passing grade tahap 1 dan 2 dan dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinonaktifkan Dapodiknya oleh sekolah, selama guru tersebut masih menjadi honorer tersebut masih hidup, maka akan mendapatkan formasi.
- Pemerintah memberikan penawaran bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade di daerah dengan penggajian serta tunjangan diperbolehkan kembali ke sekolah induk lagi.
Nah, itulah kabar menggembirakan tentang peserta PPPK passing grade pada tahun 2021 di tahun 2022 ini. (*)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2