Perhatikan! Peraturan Menteri Terbaru tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

- Editor

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian PANRB mengeluarkan aturan terbaru tentang pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru 2022. Dimana aturan tersebut mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 ini, diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya bagi guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Pada Pasal 2 menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama.

Dimana dalam pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.

Kriteria Pelamar

Dalam kriteria pelamar ini dibagi menjadi dua bagian yaitu pelamar prioritas dan pelamar umur yang akan diperinci seperti di bawah ini :

Pelamar Prioritas

  1. Prioritas I

Dalam prioritas I ini THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG, & Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

  1. Prioritas II

Yang masuk dalam prioritas II ini adalah THK-II.

  1. Prioritas III

Dalam prioritas ini terdiri dari Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

Pelamar Umum

  1. Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
  2. Pelamar harus terdaftar di Dapodik

 

Seleksi Kompetensi

Dalam seleksi kompetensi juga terbagi menjadi seleksi prioritas dan seleksi umum yang dijelaskan seperti di bawah ini :

Seleksi Prioritas

  1. Pelamar Prioritas I

Pelamar dalam bagian ini harus menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

  1. Pelamar Prioritas II dan III

Pelamar dalam bagian ini harus dilihat dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Seleksi Umum

  1. Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.
  2. Dapat memilih kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
  3. Dinyatakan lulus apabila nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
  4. Nilai Ambang Batas yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
  • Wawancara

Penambahan Nilai

  1. Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear.
  2. Tambahan nilai kompetensi teknis 100% untuk pelamar penyandang disabilitas.

Pemenuhan Kebutuhan

  1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan THK-II >> Guru non-ASN di sekolah negeri >> Lulusan PPG >> Guru Swasta.
  2. Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
  3. Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
  4. Apabila formasi belum terpenuhi, maka akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK.

Pelaksanaan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Guru, serta berkoordinasi dengan Panselnas.

Halaman Selanjutnya

Tahapan Pengadaan PPPK 

Berita Terkait

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Berita Terbaru