Pertolongan Psikologis Pada Anak

- Editor

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Langkah pertama

Anak yang berhadapan dengan hukum atau yang sering di sebut dengan (ABH) merupakan anak yang berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun. Dengan kata lain umur 12 tahun merupakan ambang batas anak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya. Meskipun tidak secara penuh seperti halnya pada orang dewasa.

Masa anak-anak adalah masa pengembangan diri, untuk itu masih di perlukan banyak pengajaran dari orang tua. Serta juga lingkungan sekitar yang juga memiliki peran besar dalam pembentukan perilaku anak tersebut. Anak yang berhadapan dengan hukum atau (ABH) perlu memperoleh perhatian khusus, terutama dari pihak penyidik, hakim, penuntut umum, pembimbing kemasyarakatan, dan bahkan juga lembaga pembinaan khusus anak.

  • Langkah kedua

Selain daripada itu juga di perlukan peran serta Lembaga-lembaga terkait seperti halnya advokat, Pekerja Sosial Profesional (Peksos), Tenaga Kerja Sosial (TKS), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Selama proses semuanya penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga dengan tahap pembimbingan anak akan di dampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Dalam proses penyidikan terhadap perkara yang di lakukan oleh anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran-saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana di laporkan atau di adukan. Selanjutnya pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan paling lama kurang lebih 3 hari sejak permintaan penyidik. PK (Pembimbing kemasyarakatan) dalam hal tersebut juga bertindak sebagai salah satu pendamping dari anak yang berhadapan dengan hukum. Di mana PK akan mendampingi anak tersebut selama proses praperadilan, peradilan dan pasca peradilan.

  • Langkah ketiga

PK juga memiliki kewajiban untuk melakukan bimbingan, membantu, dan mengawasi anak tersebut setelah proses peradilan. Seperti halnya yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 34 ayat (1) tentang pengadilan anak yang menjelaskan tugas pembimbing kemasyarakatan.

Penanganan perkara pidana terhadap anak tentu saja jauh berbeda dengan penanganan perkara terhadap dewasa. Dalam hal tersebut penyelesaian perkara pidana anak harus mengupayakan kepentingan terbaik untuk para anak, baik dari segi fisik maupun psikologisnya. Sebagaimana yang  telah di atur dalam  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan sistem peradilan untuk anak yang berhadapan dengan hukum wajib berlandaskan Restorative Justice. Restorative Justice adalah salah saty proses pengalihan dari proses pidana formal ke informal sebagai alternatif terbaik dalam penanganan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana.

  • Langkah keempat

Penghukuman khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak di dasarkan pada pencapaian keadilan bagi korban atau “pembalasan”, melainkan menekankan pada “pemulihan” yang mengutamakan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak. Maka dari itu di butuhkan suatu cara dan prosedur untuk penyelesaian perkara, yang salah satunya merupakan tindakan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Salah satu bentuk keadilan restoratif yaitu dengan diversi atau lebih di kenal dengan sebutan musyawarah atau mufakat.

Halaman Selanjutnya

Langkah ke-lima

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Sudah Lama Dinantikan, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Bersiap Hanya di Tanggal 14 Maret 2024
Cara Membuat Video Pembelajaran Animasi Menggunakan PowerPoint
Langkah-langkah yang Dilakukan untuk Mengembangkan Bahan Ajar Bagi Guru
Strategi Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kelas
Membuat Materi Presentasi Otomatis dengan Slides AI
Strategi Penyusunan Bahan Ajar dalam Implementasi Kurikulum Merdeka
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:34 WIB

Sudah Lama Dinantikan, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Bersiap Hanya di Tanggal 14 Maret 2024

Senin, 22 Januari 2024 - 12:04 WIB

Cara Membuat Video Pembelajaran Animasi Menggunakan PowerPoint

Senin, 22 Januari 2024 - 11:37 WIB

Langkah-langkah yang Dilakukan untuk Mengembangkan Bahan Ajar Bagi Guru

Kamis, 11 Januari 2024 - 10:39 WIB

Strategi Pembelajaran Berdiferensiasi dalam Kelas

Sabtu, 6 Januari 2024 - 18:06 WIB

Membuat Materi Presentasi Otomatis dengan Slides AI

Jumat, 22 Desember 2023 - 10:50 WIB

Strategi Penyusunan Bahan Ajar dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Berita Terbaru