- Langkah ke-lima
Anak yang berhadapan dengan kasus hukum (ABH) menjalani berbagai proses pidana di mukai dari penyidikan di tingkat kepolisian, pelimpahan di kejaksanaan, sampai pada proses persidangan di Pengadilan. Berbagai proses pidana yang di jalani oleh ABH tentunya akan menimbulkan berbagai permasalahan psikologis seperti kepanikan, stres, dan trauma tersendiri bagi anak. Permasalahan-permasalah psikologis tersebut akan memberikan banyak pengaruh buruk pada tumbuh kembang anak.
Pada proses pidana anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bertugas untuk memberikan pendampingan terhadap ABH. Pendampingan sendiri adalah salah satu bentuk pertolongan pertama psikologis atau Psychological First Aid bagi ABH yang mengalami permasalah psikologis ketika menjalani proses pidana. Pendampingan terhadap ABH memiliki tujuan untuk memberikan pengertian terhadap ABH bahwa dirinya tidak sendirian dalam menjalani proses pidana. Dengan demikian maka di harapkan akan tercipta rasa aman dan nyaman dalam dirinya.
- Langkah keenam
Pertolongan psikologis pertama atau Psychological First Aid pada ABH juga bisa di berikan oleh lingkungan terdekat, di mulai dari orang tua, keluarga, teman dan lingkungan masyarakat. Dukungan yang di berikan oleh lingkungan terdekat pada pihak ABH bisa memberikan harapan untuk ABH untuk berubah berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Anak merupakan aset bagi Negara yang harus di lindungi lantaran mereka merupakan sebuah generasi penerus bangsa di masa yang akan datang yang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan dari Konvensi Hak Anak (Convention on the right child) yang tertuang dalam Keputusan Presdien Nomor 36 tahun 1990. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum dalam perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, memilihkan yang terbaik untuk anak, untuk kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.
Dengan begitu maka sangat jelas jika pertolongan psikologis pertama pada anak kasus hukum memang di butuhkan. Hal ini tentu saja untuk dapat memberikan rasa nyaman dan tenang pada anak itu sendiri.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(rt/law)