Tahapan seleksi CPNS telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbaharui menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020. Berdasarkan PP 11 Tahun 2017, pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan:
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS
7. Pengangkatan menjadi PNS
Pada tahap perencanaan, instansi melakukan analisis jabatan, kemudian mengusulkan formasi CPNS kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selanjutnya, Kementerian PANRB menetapkan jumlah formasi dan menyerahkan formasi tersebut kepada instansi untuk diumumkan secara terbuka.
Pengumuman pengadaan CPNS paling sedikit memuat beberapa unsur berikut ini.
1. Nama jabatan
2. Jumlah lowongan jabatan
3. Unit kerja penempatan
4. Kualifikasi pendidikan
5. Alamat dan tempat lamaran ditujukan
6. Jadwal tahapan seleksi,
7. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
Sesuai rancangan pengangkatan CPNS dan PPPK 2023 ini sebagai salah satu upaya menyelesaikan tenaga honorer atau non ASN, terutama tenaga honorer kategori 2 (THK II). “Clue-nya lebih banyak tahun ini, karena tahun ini kan kita target menyelesaikan THK II, Non ASN dan lain-lain,” penjelasan Anas.
(Nyl)
Halaman : 1 2