Persiapkan CPNS dan PPPK 2023, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan seleksi CPNS telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbaharui menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020. Berdasarkan PP 11 Tahun 2017, pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan:
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS
7. Pengangkatan menjadi PNS

Pada tahap perencanaan, instansi melakukan analisis jabatan, kemudian mengusulkan formasi CPNS kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Selanjutnya, Kementerian PANRB menetapkan jumlah formasi dan menyerahkan formasi tersebut kepada instansi untuk diumumkan secara terbuka.
Pengumuman pengadaan CPNS paling sedikit memuat beberapa unsur berikut ini.
1. Nama jabatan
2. Jumlah lowongan jabatan
3. Unit kerja penempatan
4. Kualifikasi pendidikan
5. Alamat dan tempat lamaran ditujukan
6. Jadwal tahapan seleksi,
7. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar

Sesuai rancangan pengangkatan CPNS dan PPPK 2023 ini sebagai salah satu upaya menyelesaikan tenaga honorer atau non ASN, terutama tenaga honorer kategori 2 (THK II). “Clue-nya lebih banyak tahun ini, karena tahun ini kan kita target menyelesaikan THK II, Non ASN dan lain-lain,” penjelasan Anas.

(Nyl)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis