Pada akhir tahun lalu tepatnya tanggal 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang atau Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut berisi mulai dari nominal upah hingga pekerja kontrak.
Perlu diketahui bahwa Perppu No. 2 Tahun 2022 tersebut merupakan pengganti dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Dalam Perpu tersebut terdapat beberapa regulasi yang diatur, salah satunya adalah Pekerja Kontrak. Aturan mengenai pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut tertuang dalam Perppu Cipta Kerja pasal 56 sampai 59.
Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang ada pada Undang – Undang (UU) Cipta Kerja dimana keduanya tidak membatasi jangka waktu PKWT seperti yang diatur sebelumnya dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan.
Menurut pasal 59 ayat 1 Perpu No. 2 Tahun 2022, PKWT hanya bisa dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni;
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara
- Pekerjaan yang proses penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan/penjajakan
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
Berdasarkan pasal ini, PKWT tidak bisa diadakan untuk pekerjaan yang tetap. Aturan terkait jenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT telah menambah ketentuan yang ada pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk diketahui, poin terakhir dalam pasal 59 ayat 1 tidak ada pada UU Ketenagakerjaan.
Pasal 59 Perppu ini juga telah menghapus ketentuan terkait batas waktu pekerja kontrak sebagaimana yang sebelumnya diatur pada UU Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, perusahaan hanya dapat melakukan PKWT paling lama tiga tahun.
Apabila kontrak sudah lebih dari dua tahun atau diperpanjang kembali untuk satu tahun, maka perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yaitu tidak memperpanjang kontrak pekerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.
Adapun konsekuensi hilangnya ketentuan ini menurut Perppu Cipta Kerja adalah perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu dalam melakukan kontrak dengan para pekerjanya. Perusahaan pemberi kerja dapat memperbarui kontrak pekerjanya tanpa perlu mengangkatnya menjadi pekerja atau karyawan tetap.
Halaman Selanjutnya
Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Halaman : 1 2 Selanjutnya