Perpus Ciptakerja: Berikut Penjelasan Nominal Upah dan Pekerja Kontrak

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada akhir tahun lalu tepatnya tanggal 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang atau Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut berisi mulai dari nominal upah hingga pekerja kontrak.

Perlu diketahui bahwa Perppu No. 2 Tahun 2022 tersebut merupakan pengganti dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Dalam Perpu tersebut terdapat beberapa regulasi yang diatur, salah satunya adalah Pekerja Kontrak. Aturan mengenai pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut tertuang dalam Perppu Cipta Kerja pasal 56 sampai 59.

Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang ada pada Undang – Undang (UU) Cipta Kerja dimana keduanya tidak membatasi jangka waktu PKWT seperti yang diatur sebelumnya dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan.

Menurut pasal 59 ayat 1 Perpu No. 2 Tahun 2022, PKWT hanya bisa dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni;

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara
  2. Pekerjaan yang proses penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan/penjajakan
  5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

Berdasarkan pasal ini, PKWT tidak bisa diadakan untuk pekerjaan yang tetap. Aturan terkait jenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT telah menambah ketentuan yang ada pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk diketahui, poin terakhir dalam pasal 59 ayat 1 tidak ada pada UU Ketenagakerjaan.

Pasal 59 Perppu ini juga telah menghapus ketentuan terkait batas waktu pekerja kontrak sebagaimana yang sebelumnya diatur pada UU Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, perusahaan hanya dapat melakukan PKWT paling lama tiga tahun.

Apabila kontrak sudah lebih dari dua tahun atau diperpanjang kembali untuk satu tahun, maka perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yaitu tidak memperpanjang kontrak pekerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.

Adapun konsekuensi hilangnya ketentuan ini menurut Perppu Cipta Kerja adalah perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu dalam melakukan kontrak dengan para pekerjanya. Perusahaan pemberi kerja dapat memperbarui kontrak pekerjanya tanpa perlu mengangkatnya menjadi pekerja atau karyawan tetap.

Halaman Selanjutnya

Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis