Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini juga meregulasi tentang nominal upah untuk para pekerja. Untuk diketahui, pada Perppu ini terdapat aspek pengupahan yang meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, bentuk dan cara pembayaran upah, hal – hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Adapun nominal upah minimum menurut Perppu Cipta Kerja adalah didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Selain itu juga menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan Perppu ini, formula penetapan upah minimum dapat diubah dalam keadaan tertentu. Demikian informasi terkait Perpus Cipta Kerja: Berikut Penjelasan Nominal Upah dan Pekerja Kontrak.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2