Apakah PPPK Terdapat Kenaikan Gaji Berkala? Berikut Penjelasannya

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya para pegawai PPPK yang telah bekerja selama kurang lebih 2 tahun akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2023.

Di tahun 2023 nanti bagi para pegawai PPPK yang telah memenuhi syarat kenaikan gaji secara berkala, akan mendapatkan kenaikan gaji. PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap 2 (dua) tahun sekali. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020. Dengan kata lain sudah dapat dipastikan bahwa gaji PPPK tahun 2023 akan naik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Adapun besaran gaji berkala yang akan diterima pegawai PPPK sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tersebut yang disesuaikan berdasarkan golongan masing – masing. Berikut adalah penjelasan kenaikan gaji berkala pegawai PPPK tahun 2023 berdasarkan golongan.

1. Pegawai PPPK Golongan I dengan masa kerja 0-11 tahun mendapatkan kenaikan gaji berkala dan berturut – turut selama dua tahun sekali, yakni Rp1.794.900, Rp1.851.600, Rp1.909.900, Rp1.970.000, Rp2.032.100, dan Rp2.096.100. Untuk PPPK Golongan I dengan masa kerja 12-26 tahun mendapatkan kenaikan gaji yakni, Rp2.162.000, Rp2.230.100, Rp2.300.400, Rp2.372.800, Rp2.447.600, Rp2.524.600, Rp2.604.200, dan Rp2.686.200.

2. Pegawai PPPK Golongan II dengan masa kerja 3-11 tahun mendapatkan kenaikan gaji secara berkala, yakni Rp1.960.200, Rp2.021.900, Rp2.085.700, Rp2.151.400, Rp2.219.100.

Untuk PPPK Golongan II dengan masa kerja 13-27 tahun mendapatkan kenaikan gaji yakni, Rp2.289.00, Rp2.361.100, Rp2.436.400, Rp2.512.200, Rp2.591.300, Rp2.672.900,Rp 2.757.100, dan Rp2.843.900.

3. Kenaikan gaji dengan masa kerja selama 3-11 tahun untuk PPPK Golongan III secara berkala dan berturut – turut yaitu Rp2.043.200, Rp2.107.600, Rp2.173.900, Rp2.242.300, dan Rp2.313.000.

Golongan III dengan masa kerja 13-27 tahun mendapatkan Rp2.385.800, Rp2.461.00, Rp2.538.500, Rp2.618.500, Rp2.700.900, Rp2.785.900, Rp2.873.700, dan Rp2.964.200.

4. PPPK Golongan IV dengan masa kerja 3-11 tahun mendapatkan kenaikan gaji secara berturut – turut yakni Rp2.129.500, Rp2.196.700, Rp2.265.900, Rp2.337.200, dan Rp2.410.800.

Masa kerja selama 13-27 tahun mendapatkan Rp2.486.700, Rp2.565.100, Rp2.645.900, Rp2.729.200, Rp2.815.200, Rp2.903.800, Rp2.995.200, dan Rp3.089.600.

5. PPPK Golongan V dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji Rp2.325.600 dan 1 tahun mendapatkan Rp2.362.200. Kenaikan gaji untuk masa kerja 3-17 tahun secara berkala yaitu Rp2.436.600, Rp2.513.400, Rp2.592.500, Rp2.674.200, Rp2.758.400, Rp2.845.300, Rp2.935.000, dan Rp3.027.300.

Halaman Selanjutnya

Untuk masa kerja selama 19-33 tahun

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 716 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru