Perpus Ciptakerja: Berikut Penjelasan Nominal Upah dan Pekerja Kontrak

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada akhir tahun lalu tepatnya tanggal 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang atau Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut berisi mulai dari nominal upah hingga pekerja kontrak.

Perlu diketahui bahwa Perppu No. 2 Tahun 2022 tersebut merupakan pengganti dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Dalam Perpu tersebut terdapat beberapa regulasi yang diatur, salah satunya adalah Pekerja Kontrak. Aturan mengenai pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut tertuang dalam Perppu Cipta Kerja pasal 56 sampai 59.

Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang ada pada Undang – Undang (UU) Cipta Kerja dimana keduanya tidak membatasi jangka waktu PKWT seperti yang diatur sebelumnya dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan.

Menurut pasal 59 ayat 1 Perpu No. 2 Tahun 2022, PKWT hanya bisa dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni;

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara
  2. Pekerjaan yang proses penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan/penjajakan
  5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

Berdasarkan pasal ini, PKWT tidak bisa diadakan untuk pekerjaan yang tetap. Aturan terkait jenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT telah menambah ketentuan yang ada pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk diketahui, poin terakhir dalam pasal 59 ayat 1 tidak ada pada UU Ketenagakerjaan.

Pasal 59 Perppu ini juga telah menghapus ketentuan terkait batas waktu pekerja kontrak sebagaimana yang sebelumnya diatur pada UU Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, perusahaan hanya dapat melakukan PKWT paling lama tiga tahun.

Apabila kontrak sudah lebih dari dua tahun atau diperpanjang kembali untuk satu tahun, maka perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yaitu tidak memperpanjang kontrak pekerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.

Adapun konsekuensi hilangnya ketentuan ini menurut Perppu Cipta Kerja adalah perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu dalam melakukan kontrak dengan para pekerjanya. Perusahaan pemberi kerja dapat memperbarui kontrak pekerjanya tanpa perlu mengangkatnya menjadi pekerja atau karyawan tetap.

Halaman Selanjutnya

Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis