Peraturan PPG Pra Jabatan Model Baru – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan kebijakan khusus bagi calon peserta program pendidikan profesi guru untuk kategori PPG pra jabatan atau bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi guru.
Nantinya, dalam proses penerimaan calon peserta PPG pra jabatan akan terintegrasi secara langsung dengan rekrutmen calon PNS yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
Sehingga ketika guru tersebut diangkat sebagai CPNS maka akan secara otomatis pula ia telah mendapatkan sertifikat pendidik sehingga berhak untuk memperoleh tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tentang teknis dan mekanisme pelaksanaan PPG pra jabatan ini tertuang dalam ketentuan yang dikenal dengan PPG pra jabatan model baru yang sejauh ini pelaksanaannya masih belum akan ditentukan realisasinya.
Dengan peraturan PPG Pra Jabatan model baru ini pula, nantinya akan secara otomatis menghapus ketentuan pelaksanaan PPG pra jabatan sebelumnya, di mana calon guru yang berasal dari lulusan perguruan tinggi fresh graduate yang berminat untuk menjadi guru tidak bisa lagi mengikuti pelaksanaan PPG pra jabatan model baru ini.
Pemberlakuan pelaksanaan program PPG pra jabatan model baru ini dilakukan pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lebih didasari karena fakta di lapangan yang menunjukkan jika banyak guru CPNS baru yang ternyata belum atau bahkan tidak memiliki sertifikat guru.
Kondisi ini juga berbanding terbalik dengan keadaan di lapangan bahwa banyak lulusan fresh graduate yang belum memiliki surat keputusan mengajar tapi sudah memiliki sertifikasi guru.
Kondisi ini dirasakan sangat timpang dan tidak sesuai, terlebih jika dikaitkan dengan tujuan utama pelaksanaan program pendidikan profesi guru untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi guru sesuai dengan bidang mata pelajaran yang dikuasainya.
Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam penyampaiannya terkait perubahan pola pelaksanaan PPG pra jabatan model baru ini, menegaskan bahwa pendidikan keprofesian guru mutlak diberikan dan ditujukan dan kebaikan untuk guru sepenuhnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya.
Metode pelaksanaan penerimaan calon peserta PPG pra jabatan model baru yang akan mulai diterapkan tahun 2022 ini akan disatukan dengan pelaksanaan pra jabatan CPNS setelah dinyatakan lolos dan diangkat sebagai PNS maka guru tersebut akan juga memperoleh sertifikat pendidikan guru dan akan menjalankan tugas dan profesinya sesuai dengan sekolah ataupun daerah tempat ia ditugaskan.
Dalam penerapannya pula, guru CPNS yang akan mengikuti seleksi keikutsertaan dalam PPG pra jabatan model baru ini, harus mengikuti sejumlah tes kompetensi utama yang meliputi: tes penguasaan konten pendidikan, tes kepribadian, literasi dan numerasi dan yang terakhir mengikuti tes wawancara.
Sedangkan bagi guru CPNS yang dinyatakan tidak lulus dalam pelaksanaan tes sebagai peserta PPG pra jabatan model baru, maka guru tersebut wajib mengikuti tes PPG pra jabatan model baru tahun berikutnya.
Nah, itulah sekilas tentang peraturan PPG Pra Jabatan model baru yang perlu dipahami bagi calon peserta.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!