Kualifikasi PPG Pra Jabatan Model Baru dan 2 Jenis Tahapannya

- Editor

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Pra Jabatan Model Baru – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembaruan sistem pelaksanaan PPG pra jabatan secara signifikan. Pada PPG pra jabatan model baru ini, pelaksanaannya terintegrasi secara langsung dengan CPNS guru.

Dan, dalam mekanisme pelaksanaan PPG model baru ini mensyaratkan CPNS guru yang telah diangkat sebagai PNS akan serta merta mengikuti pelaksanaan PPG pra jabatan.

Dalam PPG model baru yang lebih menitikberatkan pada penyiapan kebutuhan formasi guru yang memasuki masa pensiun di tahun 2022 ini juga menjadi salah satu prasyarat penting bagi CPNS guru yang hendak diangkat sebagai PNS.

Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pemerintah harus mengubah mekanisme pelaksanaan PPG pra jabatan ini, khususnya dalam rekrutmen CPNS guru di berbagai wilayah di Indonesia didapati bahwa persentase CPNS guru yang lulus ternyata belum memiliki kualifikasi sertifikasi guru.

Kondisi ini juga berbanding terbalik dengan fakta di lapangan yang mendapati banyaknya lulusan fresh graduate yang belum memiliki jam mengajar namun sudah memiliki sertifikat pendidikan.

Kenyataan yang berlangsung di lapangan inilah yang berusaha diperbaiki kembali melalui sistem pelaksanaan PPG pra jabatan model baru atau PPG pra jabatan tahun 2022 ini.

Jika dilihat lebih jauh, perubahan sistem PPG model baru ini memang lebih ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperbaiki sistem sertifikasi yang lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.

Dengan begitu, tiap guru CPNS yang sudah diangkat sebagai PNS akan lebih siap dan memiliki kualitas serta kompetensi pendidikan yang sudah memadai ketika benar-benar terjun langsung melakukan proses pembelajaran di sekolah.

Dalam implementasinya, pelaksanaan PPG Pra jabatan dibagi dalam dua tahapan utama yakni; tahapan awal dan tahapan akhir, yang masing-masing memiliki komponen yang saling mendukung, berikut rincian penjelasannya:

Tahap Awal PPG Pra Jabatan Model Baru

Pada tahap awal PPG pra jabatan model baru ini, terdapat dua jenis seleksi yang berbasis administrasi dan hasil tes, yakni:

Administrasi

Seleksinya meliputi persyaratan administrasi yang terdiri dari daftar informasi umum, pengalaman mengajar di sekolah serta pengalaman hasil pelatihan serta esai.

Tes Pengetahuan dan Keahlian

Di dalam tes ini terdapat tiga jenis tes utama yang meliputi: tes penguasaan konten pendidikan, tes pedagogik serta tes kemampuan dasar peserta yang meliputi literasi dan numerik

Tahap Akhir

Dalam tahap akhir terdapat dua jenis tes utama yakni: tes kepribadian serta tes wawancara.

Tes Kepribadian

Tes kepribadian meliputi rangkaian tes yang meliputi potensi diri, kemampuan mengajar serta tes lainnya yang terkait dengan kepribadian peserta.

Tes Wawancara

Tes ini mewajibkan para peserta untuk diwawancara secara khusus mulai dari maksud dan tujuan peserta menjadi guru.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru