Peraturan Mentri Desa Baru Jamin Pendistribusian Insentif Guru PAUD

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun diungkapkan oleh Amanah Asri belum ada data yang terbukti akurat untuuk membuktikan kuantitas desa yang memiliki PAUD. Kemudian jumlah desa yang belum memiliki PAUD juga masih perlu diperiksa kembali.

Mengutip dari laman beritasoloraya.com pendataan ulang perlu dilakukan demi mendapatkan data kuantitas desa yang memilki PAUD atau yang tidak agar pembangunan pendidikan tidak tumpang tindih.

Untuk mempermudah pendataan belau menyarankan Kementrian terkait untuk memanfaatkan aplikasi Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek yang telah ada.

Amanah Asri turut menyampaikan juga terkait Peraturan Mentri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa Dana Desa bisa dialokasikan untuk membiayai insentif guru PAUD.

Bahkan sebenarnya dana desa juga dapat digunakan untuk sekolah jenjang pendidikan selain PAUD. Dana desa juga dapat dipakai untuk pendidikan dasar, menengah, vkasi dan pendidikan anak berkebutuhan khusus.

Agar penggunaan dana desa dapat berjalan optimal pada tahun 2023, nantinya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfokuskan pemulihan ekonomi, serta peniingkatan kapastias SDM.

Lebih lanjut, Kemendagri juga akan berusah mereduksi kemiskinan ekstrim sembari menyelesaikan isu terkeni perihal penangan stunting, program pada karya tunai desa dan pengembangan ekonomi desa.

Untuk itu perlu diupayakan oleh selurh kementrian dan lembaga harus mengakui dan menerapkan prinsip-prinsp rekognisi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tujuannya tak lain mengoptimasi fungsi pemerintahan desa, keuangan dan pembuatan peraturan desa yang sesuai dengan kewenangan sebagaimana tertuang didalam peraturan perundang-undangan.

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan terkait Peraturan Mentri Desa Baru Jamin Pendistribusian Insentif Guru PAUD.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 408 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis