Guru profesional dituntut untuk memiliki kemampuan seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dikatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa.
Ciri-ciri guru profesional menurut Kunandar antara lain:
- Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai
- Memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya,
- Mempunyai jiwa kreatif dan produktif,
- Mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan
- Selalu melakukan pengembangan diri secara terus menerus (continuous improvement) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar, dan semacamnya.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal dari pemenuhan syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru.
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 menegaskan bahwa sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat tantangan bagi guru pasca sertifikasi yaitu menjalankan tugas mengedepankan profesionalisme dan kompetensi dalam pembelajaran
Tugas-tugas tersebut adalah:
- Merencanakan pembelajaran,
- Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
- Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni;
- Bertindak objektif dan tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Halaman Selanjutnya
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud…
Halaman : 1 2 Selanjutnya