Penting Diketahui PNS! Syarat Terbaru Untuk Mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS

- Editor

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik berkas yang harus dipersiapkan yakni berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan dan Untuk pelantikan jabatan setelah PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku SPMT. Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku surat pernyataan pelantikan dan untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT.

7. Pilihan PNS selesai dan lulus tugas belajar, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir, salinan sah dari STTB/ijazah dan salinan sah perintah untuk tugas belajar.

8. Pilihan luar biasa, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir dan surat keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya ditandatangani asli oleh PPK.

9. Pilihan penemuan baru, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir dan salinan sah Kepres tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga.

10. PNS yang melaksanakan tugas belajar untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir dan salinan sah perintah untuk tugas belajar.

11. Pilihan dikerjakan di luar instansi induk dan diangkat Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Tertentu, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir dan alinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk Asli PAK.

Selain itu berkas persyaratan yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka wajib melampirkan surat penunjukan PLT*.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis