Untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik berkas yang harus dipersiapkan yakni berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan dan Untuk pelantikan jabatan setelah PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku SPMT. Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku surat pernyataan pelantikan dan untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT.
7. Pilihan PNS selesai dan lulus tugas belajar, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir, salinan sah dari STTB/ijazah dan salinan sah perintah untuk tugas belajar.
8. Pilihan luar biasa, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir dan surat keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya ditandatangani asli oleh PPK.
9. Pilihan penemuan baru, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir dan salinan sah Kepres tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga.
10. PNS yang melaksanakan tugas belajar untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir dan salinan sah perintah untuk tugas belajar.
11. Pilihan dikerjakan di luar instansi induk dan diangkat Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Tertentu, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir dan alinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk Asli PAK.
Selain itu berkas persyaratan yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka wajib melampirkan surat penunjukan PLT*.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN)