Penting Diketahui PNS! Syarat Terbaru Untuk Mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS

- Editor

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, BKN juga mengatakan bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya apapun. Apabila dikenakan biaya, PNS diharapkan menyampaikan aduan melalui laman lapor.go.id. Selain syarat di atas, masih ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS. Berkas tersebut yakni sebagai berikut:

1. Pilihan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk PNS yang menduduki jabatan struktural berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) satu tahun terakhir, salinan sah dari STTB/ijazah, salinan sah Sertifikat Tanda Kelulusan (STL) ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah, surat keterangan tugas/izin belajar dan surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.

2. Pilihan memperoleh STTB/ijazah untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir, salinan sah dari STTB/ijazah Asli PAK dan surat keterangan tugas/izin belajar.

3. Pilihan jabatan struktural, berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir dan berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan.

Selain itu, untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku surat pernyataan pelantikan dan untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT.

4. Pilihan jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir dan berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan.

Selain itu, untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku surat pernyataan pelantikan dan untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT.

5. Kenaikan pangkat reguler berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukkan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir, salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II, salinan sah STTB/ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan, salinan sah perintah untuk tugas belajar bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu, salinan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama dan salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu.

6. Pilihan jabatan fungsional tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir, asli PAK, asli klarifikasi PAK.

Halaman Selanjutnya

Untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik…

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru