Penting Diketahui PNS! Syarat Terbaru Untuk Mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS

- Editor

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka usulan kenaikan pangkat PNS mulai 1 Juli 2022, usulan kenaikan pangkat PNS tersebut dibuka untuk periode 1 Oktober 2022.

Penerimaan usulan kenaikan pangkat PNS tersebut akan ditutup pada tanggal 31 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN juga telah membenarkan informasi tersebut. Sehingga, sebelum usulan kenaikan pangkat berakhir maka PNS masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas persyaratan.

Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan yakni sebagai berikut:

1. Syarat pengajuan kenaikan pangkat reguler yaitu sudah empat tahun pada pangkat terakhir, fotokopi dan legalisir SK terakhir, sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

2. Syarat pengajuan kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu yaitu fotokopi dan legalisir SK terakhir, fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu, SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik), dan penilaian Angka Kredit (PAK).

3. Syarat pengajuan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural yaitu sudah empat tahun pada pangkat terakhir, fotokopi dan legalisir SK terakhir, fotokopi dan legalisir SK Jabatan, fotokopi dan legalisir SK Pelantikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Halaman Selanjutnya

Selain itu, BKN juga mengatakan bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru