Penting Diketahui CASN! Ada Pola Baru Tertutup dan Terbuka Dalam Rekrutmen Guru ASN, Simak Informasinya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan kebutuhan guru tersebut maka pihak Kemdikbud telah melakukan koordinasi ke berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan guru tersebut yang mana pemerintah juga sudah melakukan rekrutmen guru ASN PPPK yang sudah berkoordinasi dengan Panselnas, DPR RI, BKN.

Menurut koordinasi yang dilaksanakan Kemdikbud tersebut bertujuan agar pemerintah dapat merekrut guru ASN dengan pola branded yang mana dalam rekrutmen guru baru, terdapat dua pola yakni pola tertutup dan pola terbuka. Dalam pola tertutup rekrutmen PPPK 2022 maka Kemdikbud akan mengadakan seleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombongan belajar atau kelas yang sudah terisi oleh guru non ASN atau honorer.

Sedangkan untuk rekrutmen pola terbuka yakni Kemdikbud akan mengadakan seleksi kebutuhan guru ASN PPPK bagi rombongan belajar atau kelas yang belum memiliki guru non ASN. Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelamar yakni:

1. Peserta seleksi merupakan warga negara indonesia (WNI).

2. Peserta seleksi berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Peserta seleksi idak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Peserta seleksi tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.

5. Peserta seleksi tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Peserta seleksi wajib memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.

7. Peserta seleksi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Peserta seleksi wajib memiliki surat keterangan berkelakuan baik.

9. Peserta seleksi harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut maka khusus untuk pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas wajib untuk memenuhi persyaratan tambahan yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Peserta seleksi wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Peserta seleksi wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Halaman Selanjutnya

Untuk kategori pelamar PPPK 2022 yakni terdiri dari…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis