Berdasarkan kebutuhan guru tersebut maka pihak Kemdikbud telah melakukan koordinasi ke berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan guru tersebut yang mana pemerintah juga sudah melakukan rekrutmen guru ASN PPPK yang sudah berkoordinasi dengan Panselnas, DPR RI, BKN.
Menurut koordinasi yang dilaksanakan Kemdikbud tersebut bertujuan agar pemerintah dapat merekrut guru ASN dengan pola branded yang mana dalam rekrutmen guru baru, terdapat dua pola yakni pola tertutup dan pola terbuka. Dalam pola tertutup rekrutmen PPPK 2022 maka Kemdikbud akan mengadakan seleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombongan belajar atau kelas yang sudah terisi oleh guru non ASN atau honorer.
Sedangkan untuk rekrutmen pola terbuka yakni Kemdikbud akan mengadakan seleksi kebutuhan guru ASN PPPK bagi rombongan belajar atau kelas yang belum memiliki guru non ASN. Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelamar yakni:
1. Peserta seleksi merupakan warga negara indonesia (WNI).
2. Peserta seleksi berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
3. Peserta seleksi idak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Peserta seleksi tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
5. Peserta seleksi tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Peserta seleksi wajib memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
7. Peserta seleksi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Peserta seleksi wajib memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
9. Peserta seleksi harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut maka khusus untuk pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas wajib untuk memenuhi persyaratan tambahan yakni diantaranya sebagai berikut:
1. Peserta seleksi wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Peserta seleksi wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Halaman Selanjutnya
Untuk kategori pelamar PPPK 2022 yakni terdiri dari…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya