Penting Diketahui CASN! Ada Pola Baru Tertutup dan Terbuka Dalam Rekrutmen Guru ASN, Simak Informasinya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada pola baru dalam seleksi rekrutmen guru ASN pada tahun 2022 ini. Pola tersebut ada 2 jenis yakni tertutup dan terbuka. Banyaknya guru yang sudah pensiun membuat kebutuhan guru di seluruh jenjang mengalami pertambahan pada setiap tahunnya. Kebutuhan guru tersebut yakni guru yang bekerja baik pada jenjang pendidikan SD, SMP serta SMA/ SMK sederajat.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek yang mana apabila Kemdikbud membutuhkan sejumlah 2,4 juta guru maka haruslah ada pemerataan guru yang berkualitas melalui Seleksi ASN PPPK.

Hal tersebut juga didasarkan pada jumlah siswa yang terdapat di sekolah di seluruh Indonesia, rombongan belajar dan distribusi satuan pendidikan yang mana sebanyak 2,4 juta guru yang dibutuhkan dengan memperhitungkan kebutuhan guru agama pada satuan pendidikan.

Untuk menutupi kebutuhan tersebut maka pada saat ini telah tersedia 2,1 juta guru yang terdiri dari 1,3 juta guru ASN dan 224.000 guru non ASN. Sehingga dengan demikian sekolah di seluruh jenjang pendidikan masih kekurangan guru sebanyak 250.000. Hal tersebut diperoleh dengan menyesuaikan perhitungan kebutuhan guru.

Berdasarkan kekurangan kebutuhan guru tersebut maka Kemdikbud akan membuka rekrutmen ASN PPPK bagi honorer yang ingin menjadi guru. Salah satu rekrutmen guru yang dilakukan yakni melalui program PPG Prajabatan yang telah diselenggarakan oleh pemerintah.

PPG prajabatan merupakan sebuah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana maupun diploma IV yang berasal dari prodi kependidikan maupun non-kependidikan untuk mencetak calon guru agar mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar serta pendidikan menengah.

PPG prajabatan tersebut akan dilaksanakan melalui perkuliahan dengan masa studi selama dua semester yang dimulai dengan kegiatan orientasi yang kemudian dilanjutkan dengan serangkatan kegiatan pembelajaran yang mana secara simultan baik di kampus, sekolah, maupun di masyarakat yang kemudian diakhiri dengan uji kompetensi profesi guru.

Kelompok yang dapat mendaftar PPG prajabatan tahun 2022 yakni seorang calon mahasiswa yang tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika. Syarat untuk mendaftar PPG Prajabatan 2022 yakni diantaranya:

1. Merupakan calon mahasiswa dengan kewarganegaraan Indonesia.

2. Merupakan calon mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 atau D-3 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau basis unit data penyetaraan ijazah luar negeri

3. Merupakan calon mahasiswa yang memiliki IPK paling rendah 3

4. Merupakan calon mahasiswa yang berusia paling tinggi 32 tahun pada tahun pendaftaran.

5. Merupakan calon mahasiswa yang memiliki surat keterangan sehat, berkelakuan baik, bebas narkotika, psikotropikan, dan zat adiktif lainnya dan tanda tangan pakta integritas.

Dalam pelaksanaan seleksi PPG prajabatan akan ada tiga tahapan proses seleksi yakni seleksi administrasi, tes substansif, dan tes wawancara. Tes substansif dilakukan untuk menguji kemampuan dasar literasi dan numerasi serta penguasaan konten bidang studi yang dipilih.

Mahasiswa PPG prajabatan tidak dipungut biaya pendidikan sepeser pun. Akan tetapi, untuk biaya pendaftaran calon mahasiswa wajib membayar sebesar Rp 200.000, seleksi, dan biaya hidup selama mengikuti pendidikan ditanggung oleh masing-masing calon mahasiswa.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan kebutuhan guru tersebut maka pihak Kemdikbud telah melakukan…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru