Penting Diketahui ASN! Akan Ada Perubahan Golongan dan Pangkat Bagi PNS? Berikut Penjelasan Selengkapnya

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh tunjangan yang mempunyai sifat yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerjanya, instansi dimana PNS tersebut bekerja, dan jabatan yang dimiliki, baik itu secara struktural ataupun fungsional.

Adapun secara umum pangkat dan golongan PNS ini dapat menentukan besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh seorang PNS. Berikut daftar golongan dan pangkat PNS terbaru yakni:

A. Golongan I (Juru)

a. Golongan Ia (juru muda): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

b. Golongan Ib (juru muda tingkat I): Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

c.  Golongan Ic (juru): Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

d. Golongan Id (juru tingkat I): Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

 

B. Golongan II (Pengatur)

a. Golongan IIa (pengatur muda): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

b. Golongan IIb (pengatur muda tingkat I): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

– Golongan IIc (pengatur): Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

– Golongan IId (pengatur tingkat I): Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

 

C. Golongan III (Penata)

a. Golongan IIIa (penata muda): Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

b. Golongan IIIb (penata muda tingkat 1): Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

c. Golongan IIIc (penata): Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

d.  Golongan IIId (penata tingkat I): Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

 

D. Golongan IV (Pembina)

a. Golongan IVa (pembina): Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

b. Golongan IVb (pembina tingkat I): Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

c. Golongan IVc (pembina muda): Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

d. Golongan IVd (pembina madya): Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

e.  Golongan IVe (pembina utama): Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sedangkan pola karier dalam PNS juga memiliki keterkaitan dengan pendidikan formal, diklat jabatan, usia, masa kerja, pangkat atau golongan ruang, tingkat jabatan, pengalaman jabatan, penilaian prestasi kerja, dan kompetensi jabatan. Selain itu, untuk golongan dalam PNS ini juga dipengaruhi jabatan yang diduduki dan atau pendidikan formal yang dimiliki dan untuk jabatan PNS disusun berdasarkan pada nilai dan kelas jabatan dari suatu satuan organisasi.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 600 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis