Penting Diketahui ASN! Akan Ada Perubahan Golongan dan Pangkat Bagi PNS? Berikut Penjelasan Selengkapnya

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh tunjangan yang mempunyai sifat yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerjanya, instansi dimana PNS tersebut bekerja, dan jabatan yang dimiliki, baik itu secara struktural ataupun fungsional.

Adapun secara umum pangkat dan golongan PNS ini dapat menentukan besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh seorang PNS. Berikut daftar golongan dan pangkat PNS terbaru yakni:

A. Golongan I (Juru)

a. Golongan Ia (juru muda): Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

b. Golongan Ib (juru muda tingkat I): Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

c.  Golongan Ic (juru): Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

d. Golongan Id (juru tingkat I): Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

 

B. Golongan II (Pengatur)

a. Golongan IIa (pengatur muda): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

b. Golongan IIb (pengatur muda tingkat I): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

– Golongan IIc (pengatur): Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

– Golongan IId (pengatur tingkat I): Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

 

C. Golongan III (Penata)

a. Golongan IIIa (penata muda): Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

b. Golongan IIIb (penata muda tingkat 1): Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

c. Golongan IIIc (penata): Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

d.  Golongan IIId (penata tingkat I): Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

 

D. Golongan IV (Pembina)

a. Golongan IVa (pembina): Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

b. Golongan IVb (pembina tingkat I): Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

c. Golongan IVc (pembina muda): Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

d. Golongan IVd (pembina madya): Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

e.  Golongan IVe (pembina utama): Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sedangkan pola karier dalam PNS juga memiliki keterkaitan dengan pendidikan formal, diklat jabatan, usia, masa kerja, pangkat atau golongan ruang, tingkat jabatan, pengalaman jabatan, penilaian prestasi kerja, dan kompetensi jabatan. Selain itu, untuk golongan dalam PNS ini juga dipengaruhi jabatan yang diduduki dan atau pendidikan formal yang dimiliki dan untuk jabatan PNS disusun berdasarkan pada nilai dan kelas jabatan dari suatu satuan organisasi.

Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN/EYN)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 582 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis