Penting Diketahui ASN! Akan Ada Perubahan Golongan dan Pangkat Bagi PNS? Berikut Penjelasan Selengkapnya

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah telah menerapkan perubahan golongan dan pangkat PNS oleh karena itu sebagai calon ASN ada baiknya bila anda mengenal terlebih dahulu golongan dan pangkat PNS terbaru tersebut. Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS merupakan impian banyak orang karena adanya gaji tetap, jenjang karir hingga tunjangan dan jaminan masa tua menjadikan beberapa alasan profesi PNS masih banyak diminati.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah menyiapkan bahan perumusan kebijakan pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa melalui aturan tersebut nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi yang mana pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS. Hal ini selaras dengan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS yang mana dalam PP tersebut disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan.

Hal tersebut didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian yang mana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang atau PNS (tingkat seseorang PNS). Pada sistem pangkat ke depan maka pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).

Sistem penggajian PNS ke depan juga akan mengalami perubahan secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) yang didasarkan pada nilai jabatan (job value) yang mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasil kan kelas jabatan atau tingkatan jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Sehingga dapat dipastikan ke depan pangkat PNS akan berubah jika berganti jabatan. Sementara sistem saat ini, pangkat PNS tidak akan berubah apabila berganti jabatan karena melekat pada individu PNS.

Bagi anda yang berminat menjadi abdi negara, tentu penting untuk mengetahui pangkat dan golongan PNS (pangkat golongan PNS) karena negara akan memberikan gaji pokok dan tunjangan PNS sesuai dengan pangkat golongannya. Selain itu, pangkat golongan PNS juga dibedakan dari tingkat pendidikan dan masa kerja.

Halaman Selanjutnya

PNS memiliki fungsi sebagai…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 516 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru