Penjelasan Wajib Belajar 13 Tahun Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertama, adanya kelas pra sekolah selama atau saat peserta didik masuk PAUD sampai dengan Taman Kanak – Kanak (TK), bertujuan untuk membantu anak agar menyesuaikan dirinya sehingga dapat secara lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur nantinya di kelas 1 sampai dengan kelas Sembilan.

Kedua, masuk ke kelas satu sampai dengan kelas enam diharapkan agar siswa mampu memiliki karakter yang berkembang baik dan memiliki kemampuan dasar dalam literasi, numerisasi dan berpikir secara ilmiah. Ini juga sebagai Langkah awal atau landasan bagi pengembangan diri pada peserta didik secara sosial nantinya.

Terakhir, pada kelas tujuh sampai dengan kelas Sembilan, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan karakter  dan kemampuan dasar yang telah diperoleh dari awal kelas satu sampai dengan kelas Sembilan nya. Disini, kemampuan dasar yang telah dibangun tersebut diharapkan mampu menjadi acuan untuk memahami ilmu pengetahuan lebih baik lagi sebagai landasan untuk nantinya melanjutkan Pendidikan ke jenjang selanjutnya yakni jenjang Pendidikan menengah.

______________________

Segera daftarkan diri dalamDiklat GRATIS Nasional 32 JP “Peningkatkan Budaya Literasi dan Numerasi Satuan PAUD Demi Perkembangan Anak Didik”, dengan meng klik link berikut bit.ly/DiklatLiterasiPAUD. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Rekan Andika (085780700510)

Segera Daftar Diklat Gratis Bersertifikat 32JP Literasi Numerasi

(gan/gan)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis