Penjelasan Wajib Belajar 13 Tahun Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertama, adanya kelas pra sekolah selama atau saat peserta didik masuk PAUD sampai dengan Taman Kanak – Kanak (TK), bertujuan untuk membantu anak agar menyesuaikan dirinya sehingga dapat secara lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur nantinya di kelas 1 sampai dengan kelas Sembilan.

Kedua, masuk ke kelas satu sampai dengan kelas enam diharapkan agar siswa mampu memiliki karakter yang berkembang baik dan memiliki kemampuan dasar dalam literasi, numerisasi dan berpikir secara ilmiah. Ini juga sebagai Langkah awal atau landasan bagi pengembangan diri pada peserta didik secara sosial nantinya.

Terakhir, pada kelas tujuh sampai dengan kelas Sembilan, peserta didik diharapkan mampu mengembangkan karakter  dan kemampuan dasar yang telah diperoleh dari awal kelas satu sampai dengan kelas Sembilan nya. Disini, kemampuan dasar yang telah dibangun tersebut diharapkan mampu menjadi acuan untuk memahami ilmu pengetahuan lebih baik lagi sebagai landasan untuk nantinya melanjutkan Pendidikan ke jenjang selanjutnya yakni jenjang Pendidikan menengah.

______________________

Segera daftarkan diri dalamDiklat GRATIS Nasional 32 JP “Peningkatkan Budaya Literasi dan Numerasi Satuan PAUD Demi Perkembangan Anak Didik”, dengan meng klik link berikut bit.ly/DiklatLiterasiPAUD. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Rekan Andika (085780700510)

Segera Daftar Diklat Gratis Bersertifikat 32JP Literasi Numerasi

(gan/gan)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis