Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diterbitkan di bulan Agustus lalu, memuat perubahan waktu untuk wajib belajar bagi peserta didik dari Sembilan tahun menjadi 13 tahun. Nadiem Makarim seelaku Menteri Pendidikan, Kebidayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengungkapkan skema Wajib Belajar 13 tahun tersebut.
Penjelasannya dalam Pasal 7 ayat 2 dijelaskan Bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam Pendidikan dasar selama 10 tahun dan Pendidikan menengah selama tiga thun. Sedangkan sebelumnya, Wajib Belajar hanyalah 9 tahun atau Pendidikan dasar, yang diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 dalam pasal 34.
Ini berarti, penjelasannya adalah Wajib Belajar pada jenjang Pendidikan dasar bagi warga berusia enam sampai dengan 15 tahun, tersiri dari kelas prasekolah dan kelas 1 (Satu) sampai dengan kelas 9 (Sembilan). Jenjang ini juga dikatakan akan dilaksanakan melalui jenis Pendidikan umum, keagamaan dan khusus. Selanjutnya, Wajib Belajar bagi warga negara berusia 15 sampai dengan 18 tahun yakni jenjang Pendidikan menengah, tidak diterapka secara nasional.
Hal berikutnya
Perihal ini dikatakan sendiri oleh Nadiem….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya