Penjelasan Wajib Belajar 13 Tahun Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diterbitkan di bulan Agustus lalu, memuat perubahan waktu untuk wajib belajar bagi peserta didik dari Sembilan tahun menjadi 13 tahun. Nadiem Makarim seelaku Menteri Pendidikan, Kebidayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengungkapkan skema Wajib Belajar 13 tahun tersebut.

Penjelasannya dalam Pasal 7 ayat 2 dijelaskan Bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam Pendidikan dasar selama 10 tahun dan Pendidikan menengah selama tiga thun. Sedangkan sebelumnya, Wajib Belajar hanyalah 9 tahun atau Pendidikan dasar, yang diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 dalam pasal 34.

Ini berarti, penjelasannya adalah Wajib Belajar pada jenjang Pendidikan dasar bagi warga berusia enam sampai dengan 15 tahun, tersiri dari kelas prasekolah dan kelas 1 (Satu) sampai dengan kelas 9 (Sembilan). Jenjang ini juga dikatakan akan dilaksanakan melalui jenis Pendidikan umum, keagamaan dan khusus. Selanjutnya, Wajib Belajar bagi warga negara berusia 15 sampai dengan 18 tahun yakni jenjang Pendidikan menengah, tidak diterapka secara nasional.

Hal berikutnya

Perihal ini dikatakan sendiri oleh Nadiem….

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru