Penjelasan Wajib Belajar 13 Tahun Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perihal ini dikatakan sendiri oleh Nadiem bahwa untuk pengimplementasian Wajib Belajar 13 Tahun ini, yakni terutama jenjang Pendidikan menengah, tidak akan dilakukan secara bersamaan atau serentak. Hal ini sendiri akan bergantung kepada kesiapan Pemerintah Daerah masing – masing dan dilakukan secara bertahap sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Akan tetapi, Nadiem menghimbau untuk berani meyebut 13 tahun agar mampu melompat maju.

Sebagai informasi, usulan RUU Sisdiknas ini resmi diajukan pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebuayaan, riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Agustus 2022. Usulan ini juga mengintegrasikan tiga undang – undang Pendidikan lain yakni: UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal, UU Nomer 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Harapan pemerintah, integrasi tersebut akan berdampak positif bagi dunia Pendidikan di Indonesia serta dalam pengaturan Pendidikan di Indonesia secara keseluruhan aka nada satu acuan yang terintegrasi. Walaupun demikian harapnya, RUU Sisdiknas ini juga turut mengalami protes terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihilangkan.

Mengenai jenjang Pendidikan dasar yang sebelumnya telah dikatakan akan dilaksanakan melalui tiga jenis Pendidikan yakni Pendidikan umum, Pendidikan kegamaan dan Pendidikan khusus, berikut penjelasan singkatnya.

Hal berikutnya

Pertama, adanya kelas pra sekolah…

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB