Perihal ini dikatakan sendiri oleh Nadiem bahwa untuk pengimplementasian Wajib Belajar 13 Tahun ini, yakni terutama jenjang Pendidikan menengah, tidak akan dilakukan secara bersamaan atau serentak. Hal ini sendiri akan bergantung kepada kesiapan Pemerintah Daerah masing – masing dan dilakukan secara bertahap sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Akan tetapi, Nadiem menghimbau untuk berani meyebut 13 tahun agar mampu melompat maju.
Sebagai informasi, usulan RUU Sisdiknas ini resmi diajukan pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebuayaan, riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Agustus 2022. Usulan ini juga mengintegrasikan tiga undang – undang Pendidikan lain yakni: UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasonal, UU Nomer 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Harapan pemerintah, integrasi tersebut akan berdampak positif bagi dunia Pendidikan di Indonesia serta dalam pengaturan Pendidikan di Indonesia secara keseluruhan aka nada satu acuan yang terintegrasi. Walaupun demikian harapnya, RUU Sisdiknas ini juga turut mengalami protes terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihilangkan.
Mengenai jenjang Pendidikan dasar yang sebelumnya telah dikatakan akan dilaksanakan melalui tiga jenis Pendidikan yakni Pendidikan umum, Pendidikan kegamaan dan Pendidikan khusus, berikut penjelasan singkatnya.
Hal berikutnya
Pertama, adanya kelas pra sekolah…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya