Penjelasan Kemendikbud Terkait Penempatan PPPK 2022 Untuk Peserta Prioritas

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

..

Berdasarkan penyampaian saat raker bahwa tidak lagi ditinjau dari formasi tetapi kuota namun pada kenyataanya guru P1 tidak ada formasi yang artinya settingan guru PG tetap menyesuaikan dengan formasi dan tidak mengambil kuota.

Kemudian kemendikbud langsung merespon dengan memberikan penjelasan sebagai berikut bahwa hal terkait penempatan pada aplikasi SIMPG-PPPK dibuat untuk Menyusun dan mengatur skema penempatan guru yang telah mencapai passing grade.

Penempatan tersebut didasari pada dua hal yang pertama adalah tersedianya kuota dan yang kedua adalah tersedianya formasi sehingga kemendikbud sudah meminta penambahan kuota akan tetapi pemda yang mengusulkan.

Oleh karena hal itu penempatan masih berdasarkan usulan formasi pada tahun sebelumnya.

Kemudian pada permasalahan kedua terkait pendataan tenaga honorer yang berpengaruh pada rekutmen PPPK 2022. Terkait pada pendataan non ASN yang telah disampaikan paada edaran PAN-RB mengenai pendataan kembali atau akan ditunda lagi.

Kemudian hal tersebut langsung direspon oleh kemendikbud yang menyatakan bahwa pendataan tetap seperti SE Kemenpan RB tanggal 22 juli  tahun 2022 dan tidak akan berdampak pada pelaksanaan PPPK tahun 2022.

Kemudian permasalahan ketiga mengenai honorer passing grade apakah akan sesuai dengan lini masa atau tidak. Hal tersebut menjadi pertanyaan apakah pelaksanaan akan sesuai dengan lini masa atau time line yang ditentukan yaitu bulan agustus.

Kemendikbud kemudia memberikan respon bahwa pelaksaan tersebut belum adanya informasi terbaru dan segera diinfokan di laman resmi. Oleh sebab itu dimohon untuk menunggu karena petunjuk teknisnya akan disosialisasikan lewat laman resmi kemendikbud yaitu grupppk.kemdikbud.go.id

Oleh sebab itu para peserta prioritas dimohon untuk sering memperbarui informasi dan berita terkait penempatan tersebut. Peserta prioritas dapan melakukan pengecekan pada laman kemendikbud secara berkala untuk melakukan update informasi mengenai pelaksanaan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Permasalah pengecekan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis