..
Berdasarkan penyampaian saat raker bahwa tidak lagi ditinjau dari formasi tetapi kuota namun pada kenyataanya guru P1 tidak ada formasi yang artinya settingan guru PG tetap menyesuaikan dengan formasi dan tidak mengambil kuota.
Kemudian kemendikbud langsung merespon dengan memberikan penjelasan sebagai berikut bahwa hal terkait penempatan pada aplikasi SIMPG-PPPK dibuat untuk Menyusun dan mengatur skema penempatan guru yang telah mencapai passing grade.
Penempatan tersebut didasari pada dua hal yang pertama adalah tersedianya kuota dan yang kedua adalah tersedianya formasi sehingga kemendikbud sudah meminta penambahan kuota akan tetapi pemda yang mengusulkan.
Oleh karena hal itu penempatan masih berdasarkan usulan formasi pada tahun sebelumnya.
Kemudian pada permasalahan kedua terkait pendataan tenaga honorer yang berpengaruh pada rekutmen PPPK 2022. Terkait pada pendataan non ASN yang telah disampaikan paada edaran PAN-RB mengenai pendataan kembali atau akan ditunda lagi.
Kemudian hal tersebut langsung direspon oleh kemendikbud yang menyatakan bahwa pendataan tetap seperti SE Kemenpan RB tanggal 22 juli tahun 2022 dan tidak akan berdampak pada pelaksanaan PPPK tahun 2022.
Kemudian permasalahan ketiga mengenai honorer passing grade apakah akan sesuai dengan lini masa atau tidak. Hal tersebut menjadi pertanyaan apakah pelaksanaan akan sesuai dengan lini masa atau time line yang ditentukan yaitu bulan agustus.
Kemendikbud kemudia memberikan respon bahwa pelaksaan tersebut belum adanya informasi terbaru dan segera diinfokan di laman resmi. Oleh sebab itu dimohon untuk menunggu karena petunjuk teknisnya akan disosialisasikan lewat laman resmi kemendikbud yaitu grupppk.kemdikbud.go.id
Oleh sebab itu para peserta prioritas dimohon untuk sering memperbarui informasi dan berita terkait penempatan tersebut. Peserta prioritas dapan melakukan pengecekan pada laman kemendikbud secara berkala untuk melakukan update informasi mengenai pelaksanaan tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya