Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail menghimbau untuk memberikan informasi perpanjangan waktu verval PPG Daljab tahun 2023 sesuai dengan kewenangannya. Dan informasi ini harap diperhatikan agar tidak terdapat kesalahpahaman serta tidak mengalami keterlambatan.
Lalu apa saja yang perlu disiapkan dalam verval administrasi PPG Dalam jabatan ini? Yuk simak selengkapnya.
Syarat Verval Sasaran 1
Persyaratan administrasi untuk guru yaitu unggahan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
Selain itu untuk guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, sdapun persyaratan administrasinya yaitu unggahan hasil pindai (scan) SK pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). Perlu diketahui bahwa SK Pengangkatan tersebut dilegalisasi oleh beberapa pihak, yaitu:
- Pertama, oleh Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Kedua, oleh Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
Syarat Verval Sasaran 2, 3, dan 4
- Hasil pindai/scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S-1 atau setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).
- Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai status kepegawaian sebagai berikut:
- Pertama. SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru dengan status PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD)
- Kedua, SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku, setidaknya sampai 31 Desember 2023 UNTUK guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- Ketiga, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yaitu 2021/2022 dan 2022/2023 guru guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- Keempat, SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yaitu 2021/2022 dan 2022/2023 untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya