Penghapusan Nilai KKM pada Rapor Peserta Didik

- Editor

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Nilai KKM – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru di ranah pendidikan yaita penghapusan nilai KKM. Hal ini berkaitan dengan penerapan konsep Merdeka Belajar dalam Kurikulum Merdeka.

Biasanya, setiap akhir tahun, para pendidik maupun satuan pendidikan akan senantiasa tersibukkan dengan Penilaian Akhir Tahun maupun pengumpulan tugas – tugas.

Hal ini bertujuan agar nilai yang peserta didik dapatkan meningkat dan melebihi nilai KKM yang telah ditentukan secara resmi oleh pemerintahan maupun wilayah dinas pendidikan tertentu.

Hadirnya standarisasi dalam penentuan nilai tentu menjadikan pendidik harus sebisa mungkin bersabar dan mengarahkan tenaga agar peserta didik dapat belajar lebih giat dan senantiasa mendapat nilai maksimal.

Hanya saja, terkadang kondisi – kondisi tertentu di lapangan malah menjadikan peserta didik tak dapat melejit dan maju.

Sehingga hal ini akan berpengaruh pada capaian pembelajaran. Nilai peserta didik yang rata – rata pas dengan KKM atau bahkan hanya melebih sedikit, tentu akan mengkhawatirkan.

Sebab hal ini bisa menjadikan peserta didik tak dapat mengikuti seleksi masuk sekolah favorit yang tidak termasuk dalam area aturan zonasi.

Selain itu, peserta didik dengan keterbatasan daya tangkap pada materi tertentu juga menjadi kendala untuk bisa mendapatkan nilai yang memuaskan. Sehingga pemerintah secara resmi mencoba untuk mensiasati dengan menyelenggarakan kebijakan penghapusan nilai KKM.

Latar Belakang Kebijakan Penghapusan Nilai KKM

Kebijakan penghapusan Nilai KKM diberlakukan dalam penerapan Kurikulum Merdeka. Hal ini sudah dipublikasikan secara resmi oleh Kemdikbud pada berbagai media.

Sistem penilaian KKM bisa digantikan dalam dua kategori yakni dengan format pelajaran maupun pada format satuan pendidikan. Dalam beberapa contoh yang sudah diberikan, adapun pengisian rapotnya dalam bentuk sebagai berikut :

Pertama, rapor tersebut tidak akan memasukkan kolom KKM seperti pada rapor sebelumnya.

Kedua, kolom yang terdapat pada rapor yakni berisikan kolom mata pelajaran, capaian kompetensi dan nilai akhir.

Ketiga, halaman selanjutnya dalam rapor hanya berisikan penilaian pada capaian ekstrakulikuler, kolom ketidakhadiran serta capaian pembelajaran.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Penghapusan Nilai KKM…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis