Penghapusan Nilai KKM pada Rapor Peserta Didik

- Editor

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Nilai KKM – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru di ranah pendidikan yaita penghapusan nilai KKM. Hal ini berkaitan dengan penerapan konsep Merdeka Belajar dalam Kurikulum Merdeka.

Biasanya, setiap akhir tahun, para pendidik maupun satuan pendidikan akan senantiasa tersibukkan dengan Penilaian Akhir Tahun maupun pengumpulan tugas – tugas.

Hal ini bertujuan agar nilai yang peserta didik dapatkan meningkat dan melebihi nilai KKM yang telah ditentukan secara resmi oleh pemerintahan maupun wilayah dinas pendidikan tertentu.

Hadirnya standarisasi dalam penentuan nilai tentu menjadikan pendidik harus sebisa mungkin bersabar dan mengarahkan tenaga agar peserta didik dapat belajar lebih giat dan senantiasa mendapat nilai maksimal.

Hanya saja, terkadang kondisi – kondisi tertentu di lapangan malah menjadikan peserta didik tak dapat melejit dan maju.

Sehingga hal ini akan berpengaruh pada capaian pembelajaran. Nilai peserta didik yang rata – rata pas dengan KKM atau bahkan hanya melebih sedikit, tentu akan mengkhawatirkan.

Sebab hal ini bisa menjadikan peserta didik tak dapat mengikuti seleksi masuk sekolah favorit yang tidak termasuk dalam area aturan zonasi.

Selain itu, peserta didik dengan keterbatasan daya tangkap pada materi tertentu juga menjadi kendala untuk bisa mendapatkan nilai yang memuaskan. Sehingga pemerintah secara resmi mencoba untuk mensiasati dengan menyelenggarakan kebijakan penghapusan nilai KKM.

Latar Belakang Kebijakan Penghapusan Nilai KKM

Kebijakan penghapusan Nilai KKM diberlakukan dalam penerapan Kurikulum Merdeka. Hal ini sudah dipublikasikan secara resmi oleh Kemdikbud pada berbagai media.

Sistem penilaian KKM bisa digantikan dalam dua kategori yakni dengan format pelajaran maupun pada format satuan pendidikan. Dalam beberapa contoh yang sudah diberikan, adapun pengisian rapotnya dalam bentuk sebagai berikut :

Pertama, rapor tersebut tidak akan memasukkan kolom KKM seperti pada rapor sebelumnya.

Kedua, kolom yang terdapat pada rapor yakni berisikan kolom mata pelajaran, capaian kompetensi dan nilai akhir.

Ketiga, halaman selanjutnya dalam rapor hanya berisikan penilaian pada capaian ekstrakulikuler, kolom ketidakhadiran serta capaian pembelajaran.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Penghapusan Nilai KKM…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru