Ketiga, pengisian SKP periode Januari hingga Juni 2024 dalam PMM tidak akan mempengaruhi pencairan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) semester ini.
Pemerintah daerah akan memastikan pencairan TPP ASN tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Terakhir, bagi guru dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan perencanaan kinerja di PMM, tidak perlu lagi mengisi e-Kinerja BKN.
Namun, Kepala Sekolah masih perlu membuka e-Kinerja untuk memeriksa serta menyetujui SKP tenaga pendidik ASN selain guru di satuan pendidikannya.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas bagi para guru dan kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta mengoptimalkan kinerja mereka dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.
Demikian informasi mengenai Penegasan Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Semua Jenjang, Guru Wajib Tahu!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2