Pendidikan Pancasila Menjadi Mata Pelajaran Wajib Dalam RUU Sisdiknas

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selanjutnya upaya untuk menjadikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib juga akan sejalan dengan visi dan misi Kemdikbud untuk mewujudkan SDM yang unggul, memiliki profil pelajar Pancasila, dan juga mewujudkan sifat gotong royong.

Dengan menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas tersebut, mendapat respon yang positif dari berbagai negara yang menjadi peserta EdWG atau Fourth Education Working Group G20 di Nusa Dua Bali tersebut.

Respon positif tersebut juga diberikan oleh Kris Wijoyo Soepandji Selaku Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia. Respon positif tersebut berupa apresiasi terhadap Langkah pemerintah dalam memasukan Pancasila sebagai mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas tersebut.

Hal tersebut dikarenakan Pendidikan Pancasila adalah hal yang penting karena selain menjadi identitas nasional, nilai nilai positif yang terkandung dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang tercermin dalam kehidupan sehari hari.

Dengan ketentuan tersebut akan membawa dampak positif jika Pancasila digunakan kembali sebagai dasar kepribadian nasional karena berasal dari nilai peradaban bangsa Indonesia. Dengan menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib tidak akan membuat bangsa Indonesia terbawa arus.

Penerapan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib justru akan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahn di dunia dan dapat menciptakan kehidupan dunia yang lebih harmonis.

Jika nilai nilai di dalam Pancasila tersebut dijaga dan juga dipraktekan dalam kehidupan bermasyarakat maka bangsa Indonesia akan memiliki patokan untuk menjaga dinamika tersebut.

Halaman Selanjutnya

Dunia Internasional

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis