Penjelasan Terkait Akun Pembayaran
Terkait Akun Pembayaran, terdapat 3 kategori untuk akun pembayaran yang dimaksud dalam data di atas, yaitu akun 51, akun 52, dan akun 53.
Adapun maksud dari akun 51,52,53 dan seterusnya adalah sebagai berikut:
Kode akun 51
Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Pusat
Belanja Pegawai
Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan.
Kompensasi juga diberikan untuk pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan.
Baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.
Kode akun 52
Belanja Barang
Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan;
Serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
Kode akun 53
Belanja Modal
Pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset dan/atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi ;
Dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan.
Termasuk biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan aset berkenaan.
Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/aset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan;
Dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/aset.
Link Penjelasan Resmi Kemendikbud Terkait Akun 51. 52, dan 53
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2011/101~pmk.02~2011perlamp%20iii.htm
Halaman Selanjutnya
Tanya Jawab Kemendikbud Seputar Penempatan PPPK Tahun 2022
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya