Pada tanggal 30 Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2022. Pendaftaran ini nantinya akan tetap dibuka sampai dengan tanggal 13 November 2022.
Tersedia 1.915 kuota bagi formasi PPPK guru. Kemudian, adapun di dalamnya tersedia sebanyak 1.484 formasi PPPK guru yang difokuskan pada kuota guru kelas, guru Agama Islam, guru Agama Katolik, guru Agama Kristen, guru Bahasa Indonesia, guru Bahasa Inggris, guru Bimbingan Konseling (BK). Kemudian guru IPA, guru IPS, guru Matematika, guru Penjasorkes, guru PPKN, guru Prakarya dan Kewirausahaan, guri Seni Budaya, dan guru TIK.
Seleksi tahun ini berbeda dari seleksi di tahun yanga da sebelumnya, seleksi PPPK guru 2022 tidak lagi menggunakan tahapan. Namun, berganti menjadi prioritas 1 (P-1), prioritas 2 (P-2), prioritas 3 (P-3), dan pelamar umum (4). Berikut penjelasna mengenai pelamar prioritas 1, 2, 3, dan 4 (umum).
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 disini terdiri dari peserta yang sebelumnya telah melalui atau telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Berikut urutan di dalam pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I yaitu pada urutan pertama THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Di urutan kedua, guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. Urutan yang ketiga adalah Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021, dan urutan terakhir yaitu Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Yang termasuk di dalam pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang sebelumnya tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Halaman Selanjutnya
Cara melakukan pendaftaran seleksi PPPK 2022…
Halaman : 1 2 Selanjutnya