Setelah melewati dua pekan, akhirnya pendaftaran guru PPPK 2022 ditutup. Pemerintah sebelumnya telah membuka pendaftaran tersebut pada 31 Oktober 2022 lalu. Dan sekarang pendaftaran PPPK guru 2022 ditutup oleh pemerintah pada Senin, 14 November 2022.
Satya Pratama, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengungkapkan tentang kebenaran dari penutupan pendaftaran guru PPPK 2022 itu.
“Sekarang (pendaftaran guru PPPK 2022 ditutup) pada tanggal 14 November 2022,” ungkap Satya.
Berdasarkan pada jadwal yang telah beredar, saat ini masih termasuk dalam jadwal seleksi administrasi PPPK Guru 2022 untuk pelamar kategori prioritas 2, prioritas 3, dan prioritas 4 atau umum. Untuk pada tanggal 13 November 2022 kemarin, adalah pengumuman penempatan untuk pelamar kategori prioritas 1 sekaligus menjadi akhir pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 untuk semua pelamar.
Ia juga mengatakan bahwasannya pendaftaran PPPK Guru 2022 masih mengikuti jadwal yang sudah ditentukan. Apabila ada perubahan jadwal akan diumumkan.
“Kalau ada perubahan jadwal nanti akan diumumkan,” singkatnya, dikutip dari Kompas (13/11/2022).
Pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru 2022 dapat dilakukan pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran PPPK Guru 2022 tersebut diumumkan berdasarkan pada Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 35846/B0KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran tersebut berlaku bagi pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3, dan prioritas 4 atau umum.
Pelamar kategori prioritas 1 adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II). Adapun yang termasuk ke dalam kategori tersebut adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta. Selain itu mereka juga telah dinyatakan memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
Prioritas kategori II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II dalam database Badan Kepegawaian Negara. Pelamar Prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal tiga tahun dan telah terdaftar di Dapodik, dikutip dari liputan 6.
Halaman Selanjutnya
Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya