Pendaftaran CPNS 2023 Guru dan Tenaga Kesehatan Ditiadakan, Simak Penjelasan BKN Berikut ini

- Editor

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2023 guru dan tenaga kesehatan ditiadakan menjadi kabar yang tidak mengenakan bagi teman – teman guru semua.

Pasalnya sebelumnya telah beredar isu bahwasannya di tahun 2023 akan diadakan rekrutmen CPNS untuk guru dan tenaga kesehatan.

Akan tetapi sekarang beredar kabar bahwasannya pendaftaran CPNS 2023 guru dan tenaga kesehatan ditidadakan.

Kabar terkait pendaftaran CPNS 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan ditiadakan di sampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kabar bahwa pendaftaran CPNS 2023 guru dan tenaga kesehatan ditiadakan menjadi kabar yang sangat tidak mengenakan.

Harapan besar sudah digantungkan bagi para guru yang belum bisa mengikuti rekrutmen seleksi PPPK 2022.

Untuk lebih jelasnya terkait pendaftaran CPNS 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan ditiadakan. Simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut ini.

Berikut merupakan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2023 guru dan tenaga kesehatan ditiadakan.

Pendaftaran CPNS 2023 Ditiadakan

Pemerintah telah meniadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil bagi guru dan tenaga kesehatan mulai tahun 2021, sehingga dapat dipastikan tidak ada pendaftaran CPNS 2023 bagi jabatan tersebut.

Perekrutan jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan ke depannya sudah tidak lagi melalui jalur pendaftaran CPNS.

Hal ini tentu akan membuat kecewa sebagian besar guru dan tenaga kesehatan yang berharap bisa mengisi formasi CPNS 2023 ketika dibuka tahun depan.

Penerimaan CPNS 2023 akan tetap ada, tetapi berlaku bagi jabatan-jabatan tertentu yang memang harus diisi oleh PNS.

Adapun jabatan yang hanya bisa diisi oleh PNS adalah bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, dan pengelolaan aparatur negara.

Selain itu, ada pula bidang kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.

Apa alasan BKN meniadakan pendaftaran CPNS 2023 bagi guru dan tenaga kesehatan?

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan, tidak ada lagi pembukaan pendaftaran CPNS bagi guru.

“Sementara ini bapak Menpan, bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru akan beralih menjadi PPPK,” kata Bima dikutip dari YouTube Kementerian PANRB, diunggah 28 Desember 2020.

Dengan demikian, penerimaan guru di tahun 2023 akan tetap ada, tetapi bukan CPNS lagi.

Hal ini mungkin akan memupuskan harapan sebagian besar guru yang ingin menjadi PNS.

Adapun alasan pemerintah meniadakan penerimaan CPNS 2023 bagi guru adalah adanya program formasi 1 juta guru PPPK.

Dengan adanya program formasi 1 juta tersebut sudah jelas pemerintah akan fokus memperbanyak PPPK guru.

Bagi PPPK guru yang telah lulus seleksi tahun 2022 agar tetap fokus menjalani masa kerjanya tanpa perlu berkeinginan mengikuti pendaftaran CPNS 2023.

“Karena semua status guru nantinya adalah PPPK,” ucapnya.

“Yang sekarang ini PNS itu nanti akan menunggu usia pensiunnya dan semuanya nanti akan menjadi PPPK,” ujarnya.

Bima Haria Wibisana juga menjelaskan alasan lain dari tidak dibukanya pendaftaran CPNS 2023 bagi guru.

“CPNS setelah bertugas 4 atau 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,” jelasnya.

Plt Kepala BKN mengaku selama 20 tahun pemerintah telah berusaha menyelesaikan masalah terkait permintaan mutasi dan ternyata tidak dapat diselesaikan dengan sistem PNS.

Menurutnya permintaan mutasi tidak akan terjadi lagi apabila semua guru berstatus PPPK karena setelah 5 tahun kontrak kerjanya habis.

“Demikian juga untuk tenaga kesehatan, dokter dan lain-lain, penyuluh itu juga akan statusnya PPPK,” ucapnya.

Kebijakan perekrutan PPPK seiring dengan tujuan pemerintah yang ingin mengurangi jumlah PNS di Indonesia. Di negara-negara maju pun melakukan hal yang sama.

“Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen dibandingkan PNSnya hanya 20 persen,” ujarnya.

Rencananya status pegawai di bidang pelayanan publik seluruhnya akan berubah menjadi PPPK.

“Ke depan jumlah PPPK di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS,” ucapnya.

 

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut sangat berbanding terbalik…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis