Pencairan THR bagi pegawai Non-ASN yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sesuai dengan peraturan presiden nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan yaitu sebagai berikut:
a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan sebesar Rp.3.219.000,00
– Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan sebesar Rp.3.613.000,00
– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan sebesar Rp.4.079.000,00
b. Untuk jenjang SMA sampai Diploma satu atau sederajat dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan RP.3.842.000,00
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.4.329.000,00
– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp.4.984.000,00
c. Untuk diploma II atau diploma tidak/sederajat dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp.4.138.000,00
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.4.657.000,00
– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp.5.397.000,00
d. Untuk Strata I atau diploma IV sederaiat dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp. 4.735.000.00
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp.5.394.000,0O
– Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp.6.229.000,0O
e. untuk Strata 2 atau Strata 3/ sederajat dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp.5.064.000.0
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp.5.770.000,00
– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan Rp.6.769.000,00
Tunjangan dan gaji yang terbilang cukup banyak, PNS sampai saat ini masih menjadi profesi yang banyak diharapkan oleh semua kalangan.
Demikian informasi yang dapat disampaikan terkait pencairan THR bagi PNS dan ASN tahun 2023, nantikan informasi selanjutnya.
(Nyl)
Halaman : 1 2