Kategori Penerima THR Tahun 2023 Selain PNS, Cek Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kategori lain selain pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal terima tunjangan hari raya atau THR Tahun 2023 ini. Silahkan cek apakah Anda termasuk?

THR Tahun 2023 memang sedang dinanti-nanti perkembangannya. Termasuk nominal yang bakal diterima oleh penerima THR.

Sebagaimana diketahui, setiap tahun pemerintah akan memberikan THR baik kepada PNS, pegawai lainnya di instansi pemerintah, dan pekerja/buruh di perusahaan.

Biasanya diberikan h-10 sebelum hari raya idul fitri. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan penerima dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.

Sementara, THR diberikan kepada para ASN oleh pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa serta negara.

Peraturan terkait pemberian THR 2023 belum ditetapkan oleh pemerintah, namun daftar penerima setiap tahun pasti sama.

Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR diberikan ke penerima berikut ini.

Aparatur negara meliputi PNS; CPNS; PPPK; TNI; Polri; pejabat negara; wakil menteri; hakim ad hoc; Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.

Kemudian Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lanjut, Pimpinan dan anggota Lembaga Nonstruktural; Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.

Lainnya Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas.

Kemudian Pegawai non ASN di instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Halaman berikutnya

Selain PNS, THR Tahun 2023..

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru