Pencairan THR bagi PNS dan ASN, Benarkah? Pantau Informasinya

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan THR (Tunjangan Hari Raya)  menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan. Kabarnya akan dicairkan pada 10 hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri.

THR untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara)  tahun ini dikabarkan akan ada kenaikan nominal dari tahun sebelumnya. Hal demikian tentunya menjadi kabar gembira bagi para PNS dan ASN.

Meski belum adanya kepastian mengenai penambahan nominal Tunjangan Hari Raya  untuk PNS dan ASN, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan mengatakan THR tersebut sudah dialokasikan dan sudah dipastikan untuk didistribusikan.

Menteri keuangan mengatakan bahwa THR dan gaji untuk PNS maupun ASN tahun ini juga masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022, bahwasanya pegawai serta Non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat pemerintah yang hak keuangan serta administrasinya disertakan atau satu tingkat dengan eselon atau pejabat.

Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.19.939.000,00.

Eselon II/ pejabat pimpinan pertama akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.14.702.000,00.

Eselon III/ pejabat administrator akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.8.987.000,00

Eselon IV/ pejabat pengawas akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar RP.7.517.000,00

HALAMAN SELANJUTNYA

Adapun bagi Non-ASN simak penjelasan berikut ini

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis