Pencairan THR bagi PNS dan ASN, Benarkah? Pantau Informasinya

- Editor

Kamis, 9 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan THR (Tunjangan Hari Raya)  menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan. Kabarnya akan dicairkan pada 10 hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri.

THR untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara)  tahun ini dikabarkan akan ada kenaikan nominal dari tahun sebelumnya. Hal demikian tentunya menjadi kabar gembira bagi para PNS dan ASN.

Meski belum adanya kepastian mengenai penambahan nominal Tunjangan Hari Raya  untuk PNS dan ASN, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan mengatakan THR tersebut sudah dialokasikan dan sudah dipastikan untuk didistribusikan.

Menteri keuangan mengatakan bahwa THR dan gaji untuk PNS maupun ASN tahun ini juga masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022, bahwasanya pegawai serta Non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat pemerintah yang hak keuangan serta administrasinya disertakan atau satu tingkat dengan eselon atau pejabat.

Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama/ pejabat pimpinan tinggi madya akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.19.939.000,00.

Eselon II/ pejabat pimpinan pertama akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.14.702.000,00.

Eselon III/ pejabat administrator akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar Rp.8.987.000,00

Eselon IV/ pejabat pengawas akan mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 sebesar RP.7.517.000,00

HALAMAN SELANJUTNYA

Adapun bagi Non-ASN simak penjelasan berikut ini

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis