Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah memberikan kepastian bahwa guru aparatur sipil negara (ASN) baik itu Pegawai Negeri Sipil PNS atau Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.
DIrujuk dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa Guru yang telah terdaftar sebagai ASN namun belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan menerima tunjangan. Hal ini sejalan dengan ketentuan RUU Sistem Pendidikan Nasional yang disebutkan berpihak pada guru karena mengatur peningkatan kesejahteraan pendidik.
Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI juga menyebutkan bahwa “RUU Sisdiknas ini sangat baik dan berpihak kepada guru. Yang belum beserdik akan mendapatkan peningkatan tunjangan tanpa harus menunggu lama mengikuti pendidikan profesi guru (PPG),”
Dia menerangkan bahwa PPG hanya diwajibkan untuk guru baru, sedangkan pendidik yang telah bekerja tidak diharuskan menggunakan sertifikat pendidik untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan. “PPG diputihkan untuk guru ASN yang belum beserdik. Mereka bisa mendapatkan peningkatan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN,” sebutnya.
Pemerintah terus berupaya memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru dengan mengubah mekanisme pembayaran tunjangan yang diusulkan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal ini berbeda dengan mekanisme pemberian tunjangan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, yang menjadi penghambat penghasilan yang memadai bagi banyak guru.
Nadiem menjelaskan bahwa tunjangan Profesi kepada guru diberikan setelah seseorang memenuhi syarat sebagai pendidik yaitu memiliki sertifikat pendidik, hal ini menjadi penghambat upaya pemerintah untuk memberikan penghasilan yang layak bagi seluruh pendidik.
“Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan,” ujar Mas Nadiem. Dia juga menuturkan bahwa sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda.
Sertifikasi merupakan mekanisme penjaminan mutu dan tunjangan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, karena sertifikasi terkait dengan tunjangan, sekitar 1,6 juta guru saat ini tidak memperoleh penghasilan yang layak.
“Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depan sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru,” ucapnya. Nadiem mengatakan, guru yang sudah mengajar namun belum tersertifikasi akan dibebaskan dari kewajiban tersebut dan akan segera mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan undang-undang ASN dan mekanisme undang-undang ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya
Mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak bagi guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya