Kabar yang membahagiakan baik bagi guru maupun kepala sekolah baik yang sertifikasi maupun non sertifikasi karena pemerintah siap memberikan berbagai tunjangan ini di bulan April mendatang salah satunya adalah THR Guru.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Berikut ini 3 jenis tunjangan yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk guru dan kepala sekolah di daerah, antara lain:
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR tahun 2024 diberikan untuk ASN termasuk juga guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang sudah berstatus ASN. Akan diberikan penuh 100% dengan Tukin (Tunjangan Kinerja) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) .
Seperti yang disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam konferensi persnya di tanggal 15 Maret lalu, menjelaskan bahwa untuk THR akan diberikan pada H- 10 hari Raya Idul Fitri.
Yang apabila kita lihat menurut kalender untuk Hari Raya Idul Fitri ini jatuh di sekitar tanggal 11/12 April 2024. Maka dengan demikian seharusnya THR sudah mulai diberikan di tanggal 1 April 2024.
Semoga dapat diberikan tepat waktu, dan dapat kita manfaatkan sesuai dengan kebutuhan.
2. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1
TPG atau biasa disebut juga dengan tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang telah sertifikasi atau sudah memiliki sertifikat pendidik.
Sebagaimana kita ketahui untuk saat ini tahapan progres Tunjangan sertifikasi triwulan 1 sudah masuk di tahap validasi data.
Apabila melihat regulasi yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dijelaskan untuk jadwal pencairan TPG.
Sinkronisasi Data 31 Maret, untuk Pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April.
Apabila melihat jadwal yang tertera di Juknis tersebut tanggal 31 Maret baru dilakukan sinkronisasi data, namun dalam realitanya di tahun 2024 ini bahkan sudah mulai dari tanggal 16/17 Maret sudah dilakukan sinkronisasi.
Dan saat ini sudah masuk di tahap pemberkasan SKTPG. Artinya lebih awal dari jadwal yang ditetapkan. Semoga pencarannya TPG triwulan 1 juga sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di dalam juknis yang berlaku.
Halaman selanjutnya,
3. Rapelan Gaji Januari- Februari…
Halaman : 1 2 Selanjutnya