Pemerintah Siap Berikan 3 Jenis Tunjangan Ini untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Pada Bulan April 

- Editor

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by https://www.kemenkeu.go.id/

Photo by https://www.kemenkeu.go.id/

Kabar yang membahagiakan baik bagi guru maupun kepala sekolah baik yang sertifikasi maupun non sertifikasi karena pemerintah siap memberikan berbagai tunjangan ini di bulan April mendatang salah satunya adalah THR Guru.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Berikut ini 3 jenis tunjangan yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk guru dan kepala sekolah di daerah, antara lain:

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR tahun 2024 diberikan untuk ASN termasuk juga guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang sudah berstatus ASN. Akan diberikan penuh 100% dengan Tukin (Tunjangan Kinerja) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru) .

Seperti yang disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam konferensi persnya di tanggal 15 Maret lalu, menjelaskan bahwa untuk THR akan diberikan pada H- 10 hari Raya Idul Fitri.

Yang apabila kita lihat menurut kalender untuk Hari Raya Idul Fitri ini jatuh di sekitar tanggal 11/12 April 2024. Maka dengan demikian seharusnya THR sudah mulai diberikan di tanggal 1 April 2024.

Semoga dapat diberikan tepat waktu, dan dapat kita manfaatkan sesuai dengan kebutuhan.

2. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1

TPG atau biasa disebut juga dengan tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang telah sertifikasi atau sudah memiliki sertifikat pendidik.

Sebagaimana kita ketahui untuk saat ini tahapan progres Tunjangan sertifikasi triwulan 1 sudah masuk di tahap validasi data.

Apabila melihat regulasi yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah dijelaskan untuk jadwal pencairan TPG.

Sinkronisasi Data 31 Maret, untuk Pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan April.

Apabila melihat jadwal yang  tertera di Juknis tersebut tanggal 31 Maret baru dilakukan sinkronisasi data, namun dalam realitanya di tahun 2024 ini bahkan sudah mulai dari tanggal 16/17 Maret sudah dilakukan sinkronisasi.

Dan saat ini sudah masuk di tahap pemberkasan SKTPG. Artinya lebih awal dari jadwal yang ditetapkan. Semoga pencarannya TPG triwulan 1 juga sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di dalam juknis yang berlaku.

Halaman selanjutnya,

3. Rapelan Gaji Januari- Februari…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 13,071 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis