Pemerintah Beri Tunjangan untuk Guru Honorer, Cek Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan insentif untuk pendidik KB/TPA sebesar Rp200 ribu perbulan, sementara untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.

“Pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta,“ terangnya.

Menurut Ning, dari 67 ribu guru pada 2022 terdapat 1.896 guru dan pendidik yang tidak layak menerima tunjangan setelah dilakukan verifikasi dan validasi data. Apa penyebabnya?

Penyebab guru dan pendidik tidak layak menerima bantuan biasanya karena sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid, diketahui sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah ditutup, bukan berstatus guru, memiliki sertifikat pendidik, dan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.

“Proses tunjangan guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK, sedangkan proses pencairan bisa dipantau Dinas melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS,” pungkasnya.

Cara Cek Tunjangan Guru Honorer di Info GTK

Sebelumnya Anda memang dapat login info GTK melalui SIM PKB, namun khusus tahun ini Anda hanya dapat login menggunakan PTK masing-masing. Untuk akun dan password-nya, Anda dapat meminta langsung pada operator Dapodik. Berikut tahapannya.

  1. Kunjungi gtk.kemdikbud.go.id atau gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
  2. Periksa data Anda, kemudian lalukan verifikasi data.
  3. Apabila data sudah sesuai, klik cetak untuk mengunduh dan mencetak data.

Selain cara di atas, Anda juga dapat cek info penerima tunjangan atau bantuan insentif dari pemerintah melalui laman ptk.datadik.kemdikbud.go.id. kemudian masuk dengan akun PTK Dapodik, lalu klik menu biodata. Setelah itu, buka info GTK untuk memeriksa data, dan yang terakhir, cetak atau unduh data jika sudah sesuai.

Demikian cara cek tunjangan guru honorer. Apabila ada kesalahan data. Silahkan hubungi operator sekolah masing-masing. Semoga bermanfaat!

Dapatkan update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN hanya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram, dengan cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda install dulu aplikasi Telegramnya, ya.

Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya:

https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 9,718 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis