Pemerintah Beri Tunjangan untuk Guru Honorer, Cek Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah dikabarkan telah memberikan tunjangan kepada lebih dari 67 ribu guru honorer di jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMA. Guru yang memenuhi persyaratan akan menerima tunjangan tersebut. Apakah Anda termasuk salah satunya?

Tunjangan atau bantuan insentif ini didasarkan pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

“Yang penting para  pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada tanggal 2 Agustus 2023.

Ning menjelaskan, guru yang menerima tunjangan atau bantuan insentif harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik. Karena melalui Dapodik, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus yang berada di sekolah nonformal, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari aplikasi Dapodik, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan yang kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik.

Berapa Besaran Tunjangan Guru Honorer?

Seperti tahun sebelumnya, bisanya dinas akan mengusulkan guru penerima bantuan insentif paling akhir pada November. Kemudian Puslapdik akan menerbitkan SK penetapan pada Oktober hingga Desember.

Selanjutnya, Puslapdik akan menyalurkan bantuan setelah SK terbit pada Oktober hingga Desember.

Untuk pembayarannya, Ning menyatakan pembayaran akan dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan terhitung mulai Januari. Lalu, berapa besaran bantuan tersebut?

Halaman selanjutnya,

Bantuan insentif untuk pendidik KB/TPA…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 9,707 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis