Pemerintah Beri Tunjangan untuk Guru Honorer, Cek Apakah Anda Termasuk?

- Editor

Senin, 11 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah dikabarkan telah memberikan tunjangan kepada lebih dari 67 ribu guru honorer di jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMA. Guru yang memenuhi persyaratan akan menerima tunjangan tersebut. Apakah Anda termasuk salah satunya?

Tunjangan atau bantuan insentif ini didasarkan pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

“Yang penting para  pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada tanggal 2 Agustus 2023.

Ning menjelaskan, guru yang menerima tunjangan atau bantuan insentif harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik. Karena melalui Dapodik, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus yang berada di sekolah nonformal, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari aplikasi Dapodik, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan yang kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik.

Berapa Besaran Tunjangan Guru Honorer?

Seperti tahun sebelumnya, bisanya dinas akan mengusulkan guru penerima bantuan insentif paling akhir pada November. Kemudian Puslapdik akan menerbitkan SK penetapan pada Oktober hingga Desember.

Selanjutnya, Puslapdik akan menyalurkan bantuan setelah SK terbit pada Oktober hingga Desember.

Untuk pembayarannya, Ning menyatakan pembayaran akan dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan terhitung mulai Januari. Lalu, berapa besaran bantuan tersebut?

Halaman selanjutnya,

Bantuan insentif untuk pendidik KB/TPA…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 9,728 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis