Pemerintah dikabarkan telah memberikan tunjangan kepada lebih dari 67 ribu guru honorer di jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMA. Guru yang memenuhi persyaratan akan menerima tunjangan tersebut. Apakah Anda termasuk salah satunya?
Tunjangan atau bantuan insentif ini didasarkan pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.
“Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” kata Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada tanggal 2 Agustus 2023.
Ning menjelaskan, guru yang menerima tunjangan atau bantuan insentif harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Dapodik. Karena melalui Dapodik, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.
Guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus yang berada di sekolah nonformal, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.
Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari aplikasi Dapodik, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan yang kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik.
Berapa Besaran Tunjangan Guru Honorer?
Seperti tahun sebelumnya, bisanya dinas akan mengusulkan guru penerima bantuan insentif paling akhir pada November. Kemudian Puslapdik akan menerbitkan SK penetapan pada Oktober hingga Desember.
Selanjutnya, Puslapdik akan menyalurkan bantuan setelah SK terbit pada Oktober hingga Desember.
Untuk pembayarannya, Ning menyatakan pembayaran akan dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan terhitung mulai Januari. Lalu, berapa besaran bantuan tersebut?
Halaman selanjutnya,
Bantuan insentif untuk pendidik KB/TPA…
Halaman : 1 2 Selanjutnya