Pemda Dilarang Angkat Honorer, Sanksi Keras dari MenpanRB bagi Pemda yang Badel

- Editor

Selasa, 25 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemda dilarang angkat honorer di tahun 2023 ini merupakaan langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian honorer 28 November mendatang.

Jika ada pemda yang masih tidak mengindahkan himbauan dan arahan MenpanRB akan mendapatkan sanksi yang keras dari MenpanRB langsung.

Sanksi tersebut tidak main-main dan apabila masih tidak diindahkan akan berdampak buruk bagi daerah yang Pemda di daerahnya membandel.

Kita ketahui  bersama bahwasannya pemerintah memiliki program penyelesaian honorer di seluruh Indonesia.

Honorer sendiri memegang peran penting disetiap ranah dan lini pada instansi pemerintah yang ada di Indonesia.

Hal tersebut yang mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan honorer agar kesejahteraan bagi pegawai pemerintahan merata tanpa adanya perbedaan di ranah honorer.

Lalu bagaimana jelasnya terkait pemda dilarang angkat honorer dengan sanksi keras dari MenpanRB secara langsung.

Simak penjelasan berikut ini terkait pemda dilarang angkat honorer dengan sanksi keras dari MenpanRB secara langsung.

Pemda Dilarang Angkat Honorer Sanksi Keras MenpanRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas melarang Pemda untuk mengangkat tenaga honorer.

Beliau memperingatkan akan ada pidana yang menanti bagi oknum yang masih nekat mengakat tenaga honorer.

Hal tersebut Anas sampaikan saat berada di Kantor BPSDM Jatim usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Provinsi Jawa Timur belum lama ini.

“Bagi mereka yang masih mengangkat (tenaga honorer/non-ASN) malah ada hukuman pidana. Ini kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan sebagaimana rundown presiden agar tidak ada PHK massal, tidak ada kegaduhan, dan pembengkakan anggaran,” kata Azwar Anas, Senin (24/4/2023).

Kemudian, Anas menyebut pihaknya terus bekerja keras mencari solusi jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal.

Hal ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018 yang menghapus non-ASN/tenaga honorer per 28 November 2023.

Lebih lanjut, Anas saat ini mengaku masih berkomunikasi dengan asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia untuk mencari jalan tengah soal nasib tenaga honorer.

Mantan Bupati Banyuwangi ini juga mengungkap pesan Presiden RI Joko Widodo.

Yakni, agar tidak terjadi PHK massal hingga menyebabkan kegaduhan akibat aturan tersebut.

“Sebagaimana harapan pak presiden, supaya tidak ada kegaduhan dicari solusi jalan tengah. Kita mencari solusi terbaik sebelum 28 November 2023,” tandasnya.

 

Halaman Selanjutnya

Selaras dengan kabar…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis