Pemda dilarang angkat honorer di tahun 2023 ini merupakaan langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian honorer 28 November mendatang.
Jika ada pemda yang masih tidak mengindahkan himbauan dan arahan MenpanRB akan mendapatkan sanksi yang keras dari MenpanRB langsung.
Sanksi tersebut tidak main-main dan apabila masih tidak diindahkan akan berdampak buruk bagi daerah yang Pemda di daerahnya membandel.
Kita ketahui bersama bahwasannya pemerintah memiliki program penyelesaian honorer di seluruh Indonesia.
Honorer sendiri memegang peran penting disetiap ranah dan lini pada instansi pemerintah yang ada di Indonesia.
Hal tersebut yang mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan honorer agar kesejahteraan bagi pegawai pemerintahan merata tanpa adanya perbedaan di ranah honorer.
Lalu bagaimana jelasnya terkait pemda dilarang angkat honorer dengan sanksi keras dari MenpanRB secara langsung.
Simak penjelasan berikut ini terkait pemda dilarang angkat honorer dengan sanksi keras dari MenpanRB secara langsung.
Pemda Dilarang Angkat Honorer Sanksi Keras MenpanRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas melarang Pemda untuk mengangkat tenaga honorer.
Beliau memperingatkan akan ada pidana yang menanti bagi oknum yang masih nekat mengakat tenaga honorer.
Hal tersebut Anas sampaikan saat berada di Kantor BPSDM Jatim usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Provinsi Jawa Timur belum lama ini.
“Bagi mereka yang masih mengangkat (tenaga honorer/non-ASN) malah ada hukuman pidana. Ini kita cari solusinya yang sedang dipersiapkan sebagaimana rundown presiden agar tidak ada PHK massal, tidak ada kegaduhan, dan pembengkakan anggaran,” kata Azwar Anas, Senin (24/4/2023).
Kemudian, Anas menyebut pihaknya terus bekerja keras mencari solusi jalan tengah agar tidak terjadi PHK massal.
Hal ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 49 Tahun 2018 yang menghapus non-ASN/tenaga honorer per 28 November 2023.
Lebih lanjut, Anas saat ini mengaku masih berkomunikasi dengan asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia untuk mencari jalan tengah soal nasib tenaga honorer.
Mantan Bupati Banyuwangi ini juga mengungkap pesan Presiden RI Joko Widodo.
Yakni, agar tidak terjadi PHK massal hingga menyebabkan kegaduhan akibat aturan tersebut.
“Sebagaimana harapan pak presiden, supaya tidak ada kegaduhan dicari solusi jalan tengah. Kita mencari solusi terbaik sebelum 28 November 2023,” tandasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya