Pada saat pembelajaran hal terakhir yang akan didapatkan oleh peserta didik adalah hasil belajar. Pada saat terakhir tersebut tentu dibutuhkan pelaporan hasil belajar P5 sebagai bentuk laporan dari hasil belajar dari peserta didik itu sendiri.
Pelaporan hasil belajar P5 merupakan bentuk pelaporan dari hasil belajar dengan projek profil pelajar Pancasila. Hal ini digunakan sebagai bentuk laporan dari peserta didik yang telah melakukan kegiatan projek profil pelajar Pancasila.
Pelaporan hasil belajar atau penilaian asesmen tersebut selanjutnya diwujudkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar. Selain itu, laporan kemajuan tersebut dapat berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil asesmen.
Laporan hasil belajar tersebut juga memberikan informasi mengenai capaian hasil belajar peserta diidk. Hal tersebut tentu berbeda dari jenjang PAUD, dimana pada pelaporan juga memuat informasi tentang pertumbuhan dan juga perkembangan anak.
Satuan pendidikan pada tahap berikutnya melaporkan hasil belajar tersebut dalam bentuk rapor. Rapor tersebut bersifat sederhana dan juga informatif. Selain itu juga dapat memberikan informasi bermanfaat dan juga kompetensi yang dicapai.
Selain itu juga strategi tindak lanjut untuk pendidik, satuan pendidikan, dan juga orang tua. Untuk komponen dari rapor tersebut adalah sebagai berikut:
- Identitas peserta didik
- Nama satuan pendidikan
- Kelompok usia
- Semester
- Perkembangan dan pertumbuhan anak
- Deskripsi perkembangan capaian pembelajaran
- Refleksi orang tua
Sedangkan komponen rapor peserta didik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau yang sederajat minimal terdiri atas:
- Identitas peserta didik
- Nama satuan pendidikan
- Kelas
- Semester
- Mata Pelajaran
- Nilai
- Deskripsi
- Catatan guru
- Presensi
- Kegiatan ekstrakurikuler
Untuk menentukan kriteria kenaikan kelas sendiri, satuan pendidikan memiliki keleluasaan. Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan melakukan pertimbangan laporan kemajuan belajar.
Laporan kemajuan belajar tersebut mesti mencerminkan capaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakulikuler. Dan juga prestasi lain selama satu tahun pelajaran.
Untuk menilai capaian hasil belajar peserta didik dalam menentukan kenaikan kelas dapat dilakukan berdasarkan penilaian sumatif. Sedangkan untuk penentuan kenaikan kelas, capaian hasil belajar dibandingkan dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya