P1 Bisa Turun Status
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 tidak mendapat formasi, sambung Satya, dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.
Tentunya dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru.
Maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/pelamar umum.
Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan residu pada data P1.
Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.
“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” tegas Satya.
Lebih lanjut dikatakan seleksi yang digunakan dalam PPPK guru menggunakan UNBK Kemendikbudristek.
Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi PG beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat di-download serta diumumkan oleh masing-masing instansi.
“Detail dari pelaksanaan PPPK guru terdapat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk jabatan fungsional guru instansi daerah tahun 2022,” pungkas Satya Pratama.
Penempatan Guru Tidak Sesuai Formasi
Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah mendapatkan hasil. Namun guru PPPK yang lolos seleksi mengeluhkan lokasi penempatan yang tidak sesuai formasi. Apakah guru PPPK bisa minta pindah penempatan?
Ratusan guru yang lolos seleksi PPPK merasa terkejut setelah mengetahui formasi atau penempatan mereka tidak sesuai saat mengikuti seleksi di daerahnya masing-masing.
Hal itu diketahui dari dokumen dalam format excel yang diterima dari salah satu guru PPPK terkait formasi.
Namun, dokumen tersebut belum resmi dirilis dari pemerintah. Salah satu guru PPPK yang mengungkapkan, ia telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021.
Dirinya mengikuti seleksi yang berlangsung di DKI Jakarta. Usai lolos seleksi, pria ini kaget harus mengetahui akan ditugaskan ke Kalimantan Barat.
“Saya lulus passing grade pada 2021. Saya waktu itu belum dapat formasi. Pas sudah keluar pengumumannya, dalam data itu saya ditempatkan di Kalimantan Barat. Padahal saya lulus di wilayah DKI,” kata guru tersebut, Kamis (11/8/2022).
Bisakah guru PPPK meminta pindah penempatan?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, penempatan dinas para PNS maupun PPPK ini sudah diatur oleh masing-masing instansi yang dilamar.
“PPPK kan diusulkan, diangkat, bekerja, dan dievaluasi kinerjanya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pejabat yang bersangkutan instansi (kementerian/lembaga, Pemprov, Pemkot, Pemkab). Penempatannya pun akan ditentukan oleh instansi masing-masing. PNS pun sama, penempatan akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing,” ujar Satya.
Satya bilang, PNS maupun PPPK baik guru dan non guru bisa sementara waktu menjalani penugasan sesuai formasi yang dipilih.
“Tapi pertama kali akan ditempatkan di tempat yang dilamar, walaupun PPK dan pejabat yang bersangkutan tetap bisa menempatkan PNS atau PPPK sesuai kebutuhan instansi,” jelasnya.
Seingat Satya, para ASN yang lolos seleksi telah meneken surat pernyataan kesediaan tidak akan pindah selama 10 tahun. Tapi kata dia, tergantung lagi kebutuhan masing-masing instansi.
“Tapi saat penerimaan CPNS kemarin kan tandatangan surat pernyataan tidak akan minta pindah selama 10 tahun kalau tidak salah,” ucapnya.
Dengan demikian, guru PPPK yang lolos seleksi harus mematuhi lokasi penempatan. Jika nanti ingin pindah, guru PPPK harus menunggu 10 tahun lagi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya