Nominal Baru Gaji yang Akan Semua Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Terima Bulan April 

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan gaji yang mana ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi Bagi ASN dan Pensiunan, maka nantinya bulan April mendatang gaji guru ASN sudah dengan nominal baru gaji guru.

Simak artikel ini hingga selesai, untuk mengetahui penjelasannya lebih banyak.

Bahwa untuk kenaikan gaji ASN dalam hal ini kita bahas untuk ASN guru ini berlaku sejak bulan Januari 2024.

Namun, di bulan Januari, Februari bahkan ada yang hingga bulan Maret 2024 masih menerima gaji pokok dengan besaran yang sama seperti dulu, artinya belum ada kenaikan.

Padahal sudah jelas tertuang dalam regulasi yang mengikat dan telah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, regulasi tersebut mengatur untuk PNS.

Sedangkan untuk PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dari kedua regulasi diatas juga telah disajikan tabel lengkap besaran gaji terbaru yang akan diterima oleh guru.

Ditambah dengan keterangan dari pihak Kementerian Keuangan. Dikutip dari JawaPos.com dalam salah satu artikelnya. 

Pihak Kemenkeu melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa,

Saya sudah cek ke Ditjen Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti insya Allah gajinya (PNS) sudah berdasarkan gaji yang baru yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden” Demikian keterangan Isa Rachmatarwata.

Namun keteranganya tidak berhenti disitu beliau melanjutkan “Dan dengan demikian, rapelanya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret. Mudah mudahan kita segera bisa mendapat realisasinya nanti di bulan Maret” Demikian imbuhnya.

Namun realitanya masih banyak daerah yang belum menerima rapelan kekurangan gaji ini hingga saat ini.

Dari informasi yang Naikpangkat.com peroleh berikut ini daerah daerah yang telah mencairkan rapelannya, antara lain:

  • Oku Sumatera Selatan
  • Banyuasin
  • Trenggalek
  • Provinsi Jawa Tengah
  • Kabupaten Bandung

 

Halaman selanjutnya,

Kota Pekalongan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,874 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis