Nominal Baru Gaji yang Akan Semua Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Terima Bulan April 

- Editor

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kenaikan gaji yang mana ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi Bagi ASN dan Pensiunan, maka nantinya bulan April mendatang gaji guru ASN sudah dengan nominal baru gaji guru.

Simak artikel ini hingga selesai, untuk mengetahui penjelasannya lebih banyak.

Bahwa untuk kenaikan gaji ASN dalam hal ini kita bahas untuk ASN guru ini berlaku sejak bulan Januari 2024.

Namun, di bulan Januari, Februari bahkan ada yang hingga bulan Maret 2024 masih menerima gaji pokok dengan besaran yang sama seperti dulu, artinya belum ada kenaikan.

Padahal sudah jelas tertuang dalam regulasi yang mengikat dan telah disahkan oleh Presiden Jokowi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, regulasi tersebut mengatur untuk PNS.

Sedangkan untuk PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Dari kedua regulasi diatas juga telah disajikan tabel lengkap besaran gaji terbaru yang akan diterima oleh guru.

Ditambah dengan keterangan dari pihak Kementerian Keuangan. Dikutip dari JawaPos.com dalam salah satu artikelnya. 

Pihak Kemenkeu melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa,

Saya sudah cek ke Ditjen Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti insya Allah gajinya (PNS) sudah berdasarkan gaji yang baru yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden” Demikian keterangan Isa Rachmatarwata.

Namun keteranganya tidak berhenti disitu beliau melanjutkan “Dan dengan demikian, rapelanya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret. Mudah mudahan kita segera bisa mendapat realisasinya nanti di bulan Maret” Demikian imbuhnya.

Namun realitanya masih banyak daerah yang belum menerima rapelan kekurangan gaji ini hingga saat ini.

Dari informasi yang Naikpangkat.com peroleh berikut ini daerah daerah yang telah mencairkan rapelannya, antara lain:

  • Oku Sumatera Selatan
  • Banyuasin
  • Trenggalek
  • Provinsi Jawa Tengah
  • Kabupaten Bandung

 

Halaman selanjutnya,

Kota Pekalongan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,901 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis