Nasib Tenaga Honorer Lebih Jelas! Inilah Arahan Resmi Dari BKN Untuk Menjadi PPPK

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer– Status tenaga honorer yang resmi dihapus pada tahun 2023 mendatang. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah memastikan bahwa 40 ribu honorer yang tersisa akan diangkat untuk menjadi PNS. Di sisi lain, pemerintah juga meminta kepada semua instansi untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan upaya penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada November 2023 dengan asumsi dasar hanya akan ada 40 ribu pekerja honorer yang tersisa. Dari sebanyak 40 honorer tersebut akan diberikan pelatihan supaya layak untuk menjadi PNS.

Dalam SE Menpan RB tersebut juga dijelaskan bahwa pendataan tenaga honorer bertujuan untuk memetakan tenaga non ASN pada masing-masing wilayah di seluruh Indonesia. Hal tersebut merupakan sebuah bentuk upaya tindak lanjut terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana tugas Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat mempersiapkan sistem pendataan honorer.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut telah disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis